Follow kami di google berita

DPRD Berau Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

A-News.id, Tanjung Redeb — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Selasa (5/4/2022) menggelar Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2021 dan penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Berau terhadap rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah.

Paripuna LKPJ tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Berau Madri Pani dan di dampingi Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2.

“Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam setahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Madri Pani.

Lanjutnya, rapat Paripurna ini adalah amanat serta mekanisme sebagaimana dalam ketentuan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 pada Pasal 20 mengamanatkan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ di terima, maka DPRD berkewajiban melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).

Selain membahas LKPJ kepada DPRD, adapun pembahasan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ada 7 rancangan perda yang menjadi Perda Kabupaten Berau yakni Raperda tentang penataan toko swalayan waralaba, Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung, Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah,  Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, Raperda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah,” jelas Madri

Fraksi yang menyampaikan pendapat akhir yaitu fraksi Nasdem, Golkar, PKS, PPP, PDI Perjuangan, Demokrat dan Fraksi Amanat Indonesia Raya.

“Semua fraksi setuju terkait 7 rancangan perda menjadi perda tersebut,” ujar Madri.

Dirinya berharap agar pemerintah Kabupaten Berau dapat lebih memperhatikan DPRD dalam memberikan saran tanggapan serta masukan agar dapat dilaksanakan oleh masing-masing OPD dengan sesungguhnya.

Bupati Berau, Sri Juniasih dalam penyampaiannya mengatakan bahwa 7 raperda yang resmi menjadi Perda tersebut diharapkan dapat berfungsi secara maksimal.

“Kita sudah membuat perda, berarti kita sudah optimis untuk dilaksanakan,” jelas Sri.

Apabila kedepannya ada kendala dalam penerapan perda tersebut, pihak pemkan akan berupaya memperbaiki sehingga fungsi dari perda tersebut dapat diterapkan secara optimal.

“Ketika ada hambatan tinggal bagaimana kita dapat memperbaikinya. Tentu harus saling kerjasama dengan stakeholder terkait,” pungkasnya. (Alit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel