Follow kami di google berita

Sudah Beroperasi Di Empat Lokasi, Dua Spesialist Curanmor Diringkus Polisi

Anews.id, Samarinda – Dua pemuda berinisial AL (23) dan TP (19) berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah terbukti melakukan pencurian kendaraan roda dua.

Dua pemuda itu diamankan saat sedang berkeliaran di daerah Samarinda Seberang saat hendak melancarkan aksinya kembali.

Penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari adanya laporan salah satu korban di kawasan AW Syahranie, kecamatan Samarinda Ulu yang saat itu memarkiran kendaraan miliknya di toko galon.

“Jadi motor ini tidak dikunci stang. Saat pagi hari dia (korban) keluar. Dia terkejut bahwa motor miliknya sudah tidak ada di lokas itu,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly. Rabu (27/7/2022).

Mendapatkan laporan tersebut, lantas tim unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mendapatkan petunjuk bahwa kedua pelaku tersebut sedang berkeliaran di daerah Samarinda Seberang, lantas Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun langsung berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Samarinda Seberang untuk menangkap kedua pelaku.

“Iya unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Polsek Samarinda Seberang akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku (AL dan TP),” jelas Ary Fadly.

Kepada polisi, kedua mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali dengan tempat berbeda.

“Yang pertama motor honda beat warna hitam di jalan AW Syahranie dengan toko galon, kedua di Motor Suzuki Satria FU di jalan Wahid Hasyim, Sempaja, ketiga sepeda motor honda Supra Fit di jalan AM Sangaji, dan keempat di Motor honda Karisma di Simpang 4 Palaran,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Bagikan

Subscribe to Our Channel