Follow kami di google berita

Gandakan Kunci Toko, Pasutri Ini Gasak Perhiasan Emas 200 Gram Dan Uang 30 Juta

Anews.id, Balikpapan – Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial JH dan S akhirnya tidak berkutik setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Balikpapan Tengah. Lantaran terbukti mencuri ratusan gram perhiasan emas di salah satu toko bangunan yang ada di jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Balikpapam Tengah.

Terungkapnya pencurian tersebut berawal dari JH yang merupakan pekerja di toko bangunan tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, JH pun menggandakan kunci toko bangunan tersebut. Kemudian ia beraksi sekitar pukul 19.00 Wita saat pemilik toko sedang keluar rumah.

“Jadi si pelaku (JH) sudah sekitar lima tahun kerja disitu. Dia pun Kemudian dia menggandakan kunci toko tersebut, lalu jam 7 malam dia masuk dan mengambil barang-barang di dalam. Ungkap Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno kepada awak media. Rabu (27/6/2022).

Tak hanya itu, AKP Eko Budoyatno pun menuturkan tidak hanya perhiasan emas yang diambil. JH pun mengambil uang sebesar Rp30 juta.

“Pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas dengan total seluruhnya 200 gram serta uang Rp30 juta. Kemudian pelaku menyerahkannya kepada istrinya,” jelas Eko.

Kepada pihak kepolisian, JH mengaku bahwa Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sejumlah perabotan rumah tangga hingga membeli perhiasan emas. Kemudian beberapa perhiasan emas yang dicuri juga digadaikan S untuk mendapatkan uang.

“Hasil penjualan dan penggadaian sekitar Rp 39 juta. Uang yang lainnya dibelikan emas juga serta beberapa perabotan rumah tangga, seperti kipas angin, lemari dan lainnya,” ujarnya.

Pemilik toko yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Balikpapan Utara untuk ditindaklanjuti. Dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Sayangnya setelah mencuri, pasutr ini kerap berpindah-pindah tempat hingga akhirnya kembali lagi ke Balikpapan.

“Setelah beraksi ini pelaku rupanya pergi ke Berau, Samarinda, Kutai Timur (Kutim) dan Sulawesi. Kemudian pas balik kesini kami amankan tanggal 21 Juli 2022 saat di Balikpapan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Bagikan

Subscribe to Our Channel