Follow kami di google berita

Bupati Berau Tegaskan Akan Turun ke THM Untuk Sidak dan Razia Miras

A-News.id, Tanjung Redeb — Bupati Berau, Sri Juniarsih tegaskan tak ada yang boleh memperdagangkan minuman beralkohol (Minol) di Bumi Batiwakkal. Pasalnya, itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 tentang perdagangan miras.

Dikatakannya, perkara miras atau minol adalah persoalan lama yang dihadapi oleh pemerintah Berau. Dan diakuinya, ini adalah ‘PR’ bagi pihaknya.

“Inikan sudah terjadi sejak lama. Dan memang kami akui ini adalah PR buat kami,” ujarnya.

Ditegaskannya, telah menginstruksikan instansi terkait agar segera mengambil sikap untuk menegakkan aturan.

“Saya sudah instruksikan kepada instansi terkait untuk merazia miras yang ada di Berau. Termasuk yang ada di THM,” sebutnya.

Lanjutnya, sejauh ini banyak THM yang memang sudah memiliki izin. Namun, tak ada satu pun yang memiliki izin untuk menjual minol.

“Izin usaha ada. Tapi tidak ada izin jualan miras,” tegasnya.

Diakuinya, akan dilakukan sidak dan razia di THM. Namun, untuk waktu tidak bisa disebutkan.

“Waktunya kami rahasiakan, tapi yang jelas saya akan turun langsung untuk merazia,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel