TANJUNG REDEB – Penertiban dan pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih jauh dari target. Sepanjang tahun 2025, dari target 1.000 bidang yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten, sebanyak 346 bidang aset yang diselesaikan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jhon Palapa, melalui Penata Pertanahan Ahli Pertama, Ratna Nurani, menjelaskan bahwa ratusan aset yang telah dituntaskan tersebut mayoritas berupa fasilitas publik milik Pemkab, khususnya infrastruktur jalan dan sarana pendidikan.
“Yang sudah terselesaikan itu sebanyak 346 aset. Rata-rata berupa jalan dan sekolah, mulai dari SD hingga SMP,” ujar Jhon melalui Ratna pada saat diwawancara, Senin (19/01).
Ia menambahkan, aset-aset tersebut telah melalui proses pencatatan dan penertiban administrasi, sehingga memiliki kepastian status dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Meski demikian, Ratna mengakui masih terdapat sejumlah aset yang belum dapat ditindaklanjuti. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan wilayah kerja dan penetapan lokasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau penlok yang telah ditentukan.
“Aset Pemkab ini tersebar di seluruh kabupaten. Yang bisa kami tindak lanjuti adalah berkas yang sudah masuk dan lokasinya berada dalam wilayah penlok kami,” jelasnya.
Untuk aset yang belum masuk dalam cakupan penlok, pihaknya memastikan proses penertiban akan terus dilanjutkan secara bertahap pada tahun 2026. Penanganan aset, kata Ratna, merupakan pekerjaan berkelanjutan yang membutuhkan konsistensi dan koordinasi lintas sektor.
“Yang belum terselesaikan akan kami tindak lanjuti tahun ini dan seterusnya. Ini proses berkesinambungan,” pungkasnya. (Ta)













