Follow kami di google berita

Serahkan Santunan Untuk Keluarga Diaman, Andi Harun Janjikan Anggaran Perlindungan Sosial Berjalan Tiap Tahun

(Foto: Walikota Samarinda, Andi Harun, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan, dan Kepala DLH kota Samarinda saat memberikan santunan kupada Keluarga Almarhum Diaman/Ist)

Anews.id, Samarinda – Walikota Samarinda, Andi Harun menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Beasiswa untuk ahli waris Almarhum Diaman. Di ruang Anjungan Karang Mumus. Jum’at (14/10/2022).

Diketahui, Diaman merupakan petugas penyapu jalanan yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

“Semoga bisa bermanfaat kepada seluruh masyarakat. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda sehingga kita bisa memberi santunan ini kepada warga kota Samarinda,” Ungkap Andi Harun.

Tak hanya itu, AH sapaan karibnya menegaskan jika nantinya fiskal meningkat. Ia menegaskan anggaran untuk program-program perlindungan sosial, Kesehatan, dan pekerjaan akan berjalan tiap tahunnya.

“Kita berdoa saja semoga pendapatan kota Samarinda bisa meningkat. Dan jikanya nantinya meningkat, saya pastikan jaminan sosial akan berjalan tiap tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPJS kota Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto menyampaikan ini merupakan tugas dan tanggungjawab untuk bisa memberikan santunan kepada keluarga yang telah ditinggalkan oleh Diaman.

“Santun sebesar Rp 237 Juta ini adalah bentuk kepedulian kita. Dan semoga yang kita berikan kepada keluarga Almarhum bisa digunakan sebaik-baiknya,” ucap Agus kepada awak media.

Lebih lanjut, Saat ini sudah ada 4.874 pegawai non-ASN Pemkot Samarinda yang telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, 1000 relawan pemadam kebakaran juga telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi tidak ada lagi potensi kemiskinan yang menyangkut pekerjaan, mengalami risiko meninggal dunia, biasa atau kecelakaan kerja,” pungkasnya. (ADV)

Bagikan

Subscribe to Our Channel