Follow kami di google berita

SEJUMLAH SERIKAT PEKERJA DAN BURUH PT BUMA AKAN LAKUKAN MOGOK KERJA TUNTUT KOMPENSASI HILANGNYA JAM KERJA

Ilustrasi

ANEWS. Berau – Gabungan Serikat Pekerja dan Buruh PT. BUMA Kabupaten Berau akan melakukan mogok kerja menyusul penolakan mereka terhadap tawaran pemberian bonus prestasi oleh PT. BUMA sebagai pengganti benefit hari ketujuh, yang hilang saat perusahaan mengalami ‘kesulitan’, yang ditengarai sejak Juni 2020 lalu.

Adapun tuntutan Serikat Pekerja/Buruh PT BUMA itu sebagaimana yang tertuang dalam suratnya adalah, 1. Basic Nasional Indonesia; 2. Uang Hadir Rp. 150 ribu /hari; 3. Jam Reguler setelah 5 Jam, siang maupun malam dihitung lembur. 4. Hari ke-6 (enam) mulai awal jam kerja dihitung X 4 (empat).

Sebagaimana diketahui, kondisi perusahaan mulai mengalami kesulitan itu, diduga karena di tengah situasi pandemi Covid-19 yang juga berimbas kepada lesunya kondisi perekonomian, termasuk sektor tambang batubara sejak Juni 2020 lalu, seperti yang disampaikan Adji Lydia, Kasi Kelembagaan dan Syarat Kerja  – Disnakertrans Kabupaten Berau, Rabu, 17/3/2021.

“Waktu kami fasilitasi pertemuan dengan Bupati Berau, alm pak Muharram, sekitar bulan juni 2020 tanggal 9. Ini kita punya notulennya, dan kesimpulan Bupati ada 3 (tiga), yang pertama, roster 6-1 tetap berlaku di masa sulit ini, waktu batubara turun kan covid kemarin; Yang kedua, bahwa pemberlakuan roster 6-1 terlebih dahulu disepakati oleh para pihak, ada kesepahaman bagaimana perusahaan itu dikatakan kembali layak untuk mengembalikan kesejahteraan buruh sebelum perubahan roster kemudian; Yang ketiga, bahwa ketentuan kriteria pengembalian ini dirumuskan bersama dengan PT. Berau Coal dengan PT. BUMA selaku ownernya, setelah disepakati bersama akhirnya terjadilah kesepahaman itu dan berlaku pelaksanaan roster 6-1 pada 16 juni 2020. Artinya, 7-1 itu tidak dikembalikan, tetapi mengganti benefit yang dijanjikan dan yang tahu kondisi membaik itukan perusahaan sendiri,” imbuhnya.

Juli Mahendra, Kabid HI – Disnakertrans Kabupaten Berau

Sementara itu, Juli Mahendra, Kabid HI – Disnakertrans Kabupaten Berau mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan ingin mogok kerja berkenaan dengan tuntutan para pekerja PT. BUMA dan beberapa serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja itu pada Selasa, 16/3/2021.

“Jadi surat itu baru kami terima kemarin hari selasa pemberitahuan ingin mogok kerja berkenaan dengan tuntutan para pekerja PT. BUMA dengan beberapa serikat yang ada,” kata Juli.

Ditambahkan oleh Juli bahwa untuk kegiatan mogok kerja itu, dinas pasti melakukan fasilitasi mengenai penanganan agar mogok kerja itu jangan dilakukan oleh pihak pekerja atau karyawan PT. BUMA.

“Yang menjadi dasar pertimbangan juga perlu diketahui oleh para pekerja, kegiatan mogok kerja itu yang pertama adalah akibat dari suatu gagalnya sebuah perundingan, kemudian yang kedua, hal yang sifatnya normatif, jadi dasar pertimbangan itu juga artinya perlu diketahui teman-teman pekerja terutama diluar dari pengurus, dikarenakan apabila ini berproses dengan ujug-ujug dengan langsung melakukan mogok kerja, tahapan- tahapan itu apakah sudah dilaksanakan atau belum sehingga dampaknya nanti para pekerja juga yang kena yaitu apabila mogok kerja yang dianggap oleh pihak perusahaan mogok kerja tidak sah, maka akan terjadi PHK, nah itu yang kami khawatirkan dari Disnaker Berau,” bebernya.

Menurut Juli, kalau memang hari ketujuh itu yang hilang, bahwa ingin mengembalikan tentunya melalui tahap diskusi apakah sudah dilakukan.

“Berdasarkan surat yang kami terima itu berdasarkan virtual pertemuannya, dan belum ada secara tertulis hasil perundingan itu. Nah ini versi pihak perusahaan perlu dipahami, perlu diskusi bahasannya, nah kalau ini perundingan seandaikan nantinya berproses sampai ke ranah perselisihan, tentu dituangkan dalam risalah perundingan bepartid sebagai syarat UU No 2 Tahun 2004,” imbuhnya.

Pihak BUMA yang dimintai konfirmasi terkait tuntutan serikat pekerja dan karyawan itu per WA sejak kemarin dan sampai saat berita ini dinaikkan, tidak memberikan tanggapan. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel