Follow kami di google berita

SE Aturan THR Sudah Terbit, Disnaker Berau : Tinggal Tunggu SE Gubernur

A-News.id, Tanjung Redeb — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau telah menerima Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja.

Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi menjelaskan walau SE telah diedarkan namun Pemkab Berau masih menunggu aturan turunan yang berupa SE gubernur.

“Baru kami buat lagi SE Bupati,” jelas Junaidi, Sabtu (9/4/2022).

Sementara ini pihak Disnakertrans Berau akan selalu berkoordinasi terhadap Disnaker Provinsi pada bidang Hubungan Industrial untuk mempertanyakan kapan SE gubernur tersebut akan terbit.

“Sampai saat ini masih koordinasi dengan mereka,” ungkapnya.

Mengenai Posko Pengaduan THR, Junaidi menjelaskan di dalam SE tersebut hanya menjelaskan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, maka setiap provinsi harus membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Itu di dalam SE dari kementrian, kita tetap akan menunggu SE dari gubernur Kaltim seperti apa turunannya,” pungkasnya. (ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel