Follow kami di google berita

Satu Pemilik Barang, dan Dua Kurir Sabu Diamankan Polisi, Kapolresta Samarinda Sebut Telah Beraksi Kurang Lebih Satu Tahun

(Foto: Kapolresta Samarinda, bersama Jajaran Polsek Samarinda Kota saat menggelar press rilis pengungkapan kasus narkotika/Ist)
(Foto: Kapolresta Samarinda, bersama Jajaran Polsek Samarinda Kota saat menggelar press rilis pengungkapan kasus narkotika/Ist)

Anews.id, Samarinda – Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika. Pada hari Minggu (20/11/2022) lalu.

Dari hasil pengungkapan itu, pihak kepolisian meringkus tiga pelaku. Yakni, Samsul Bahri (30), Deki Ferdiansyah (21), dan Muhammad Irfandi (19).

Kepada awak media, Kombes Pol Ary Fadly menuturkan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan warga, bahwa lokasi Jalan Rajawali, Kecamatan Sungai Pinang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Kami langsung telusuri laporan warga. Hingga tim langsung lakukan penggrebekan di salah satu Indekos, dan mengamankan satu pelaku (Deki Ferdiansyah),serta satu poket narkotika jenis sabu, dan alat timbang,” ungkap Ary Fadly melalui konfrensi pers. Rabu (7/12/2022).

Ketiga pelaku itu diringkus pihak kepolisian setelah mengedar narkotika di daerah Kota Samarinda selama satu tahun lamanya.

Usai diamankan pihak kepolisian, Deki mengaku bahwa barang haram itu milik rekannya bernama Samsul Bahri. Kemudian pihak kepolisian pun langsung menelusuri kediaman Samsul yang ada di Jalan Hasan Basri.

Akhirnya, polisi pun berhasil mengamankan Samsul bersama temannya bernama Muhammad Irfandi tepat dikediamannya.

“Kami juga mengamankan 15 poket sabu yang siap edar, dan uang tunai Rp 200 ribu,” ucap Ary.

Tak hanya itu, polisi nomor satu di kota Samarinda itu menyebutkan ketiganya memiliki peran masing-masing. Yakni, pemilik barang dan kurir.

“Si Samsul ini adalah pemilik barang, sedangkan Irsandi dan Deki ini adalah kurir yang sudah beraksi selama setahun,” imbuhnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsekta Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel