Follow kami di google berita

Sabu Sempat Dibuang, Pria di Gunung Panjang Akhirnya Ditangkap

TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial GRS (27) dibekuk aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6).

Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengatakan informasi warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini.

“Sekitar pukul 15.00 Wita, anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Panjang,” ujarnya.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim gabungan bergerak cepat melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan tersangka sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat diamankan, GRS sempat mengelak. Namun dari hasil interogasi awal, tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan sabu yang sebelumnya sempat dibuang di sekitar lokasi penangkapan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Hasilnya, polisi menemukan tiga poket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,54 gram.

Tak hanya itu, aparat juga menemukan berbagai perlengkapan yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, bukan sekadar pemakaian pribadi.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit timbangan digital, plastik pembungkus berbagai ukuran, pipet bekas kemasan sabu, sedotan, lakban, gunting, hingga satu unit telepon genggam.

“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” jelas Agus.

Temuan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan menjadi indikasi kuat bahwa sabu tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kembali di wilayah Berau.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput, terutama di kawasan permukiman yang rawan menjadi sasaran jaringan pengedar.

Agus juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel