Samarinda – Kalimantan Timur menetapkan arah baru pembangunan jangka menengahnya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 kini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama, Senin (28/7/2025).
Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD kali ini merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang RPJPD Kaltim 2025–2045, serta telah disinergikan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mengenai RPJMN.
Visi besar yang diusung dalam dokumen ini adalah “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, sebuah tekad menjadikan Kalimantan Timur sebagai motor ekonomi inklusif dan berkelanjutan di kawasan timur Indonesia, serta mencetak generasi unggul demi menyongsong Indonesia Emas 2045.
Seno Aji menguraikan bahwa RPJMD tersebut mengandung enam visi pembangunan, tiga tujuan, sepuluh sasaran strategis, dan 64 program prioritas. Di antaranya, dua program unggulan gubernur dan wakil gubernur dijadikan tulang punggung percepatan pembangunan.
Pertama, Program Gratispol (Gerakan Aksi Strategis Pembangunan Layanan Dasar) yang menyasar:
Akses pendidikan menengah dan perguruan tinggi,
Pemerataan layanan kesehatan serta penurunan angka stunting,
Penyediaan internet gratis untuk masyarakat,
Bebas biaya pengurusan administrasi kepemilikan rumah,
Dukungan fasilitas ibadah bagi petugas rumah ibadah.
Kedua, Program Jospol (Jaringan Optimasi Sumberdaya Pembangunan Lokal), yang mencakup:
Hilirisasi industri berbasis potensi daerah,
Insentif guru dan penguatan inovasi teknologi,
Pemberdayaan UMKM serta sektor ekonomi kreatif,
Pengembangan wisata berbasis desa,
Konektivitas infrastruktur strategis,
Revitalisasi Daerah Aliran Sungai Mahakam,
Ketahanan pangan daerah.
“Kedua program ini kami rancang bukan hanya untuk memenuhi visi-misi kepala daerah, tetapi juga sebagai penggerak transformasi Kalimantan Timur menuju episentrum pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Seno Aji dalam pidatonya.
Ia turut menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, media, masyarakat sipil, hingga pemerintah pusat.
Tahapan evaluasi akhir oleh Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada 31 Juli 2025, sebelum RPJMD ini diterapkan secara efektif mulai tahun 2026.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bahu membahu, menyukseskan agenda pembangunan Kalimantan Timur dalam lima tahun mendatang,” tutupnya.(KALTIMPROV/*)













