Follow kami di google berita

Residivis Mencuri HP, Saat Diamankan Polsek Sungai Pinang Ditemukan 3 Unit Motor Hasil Curian

A-News.id — Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kota setempat.

“Pelaku merupakan seorang residivis curanmor yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” ucap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, Senin.

Dikatakannya, pelaku di tangkap pada pada Minggu (8/5) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, saat berada di Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kertanegara.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku diketahui berinisial AT alias John (32) warga Jalan M Jafar Gang Tambak Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kertanegara.

Penangkapan pelaku AT, berdasarkan hasil analisa CCTV di tempat kejadian perkara dan penyelidikan dari Team Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda.

Dalam penangkapan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dari TKP yang berbeda.

Atas perbuatannya itu, residivis tersebut sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara AT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian.

Untuk diketahui, pelaku dilakukan penangkapan awalnya berdasarkan laporan yang masuk pada Jumat, tanggal 29 April 2022, sekitar pukul 07.30 WITA.

Di mana di Jl. Mugirejo RT003 Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap satu unit HP merk OPPO A3s warna merah.

Pemilik yang juga pelapor  meletakan Hp tersebut di lantai ruang tamu dan pelaku melakukan perbuatan kejahatan dengan cara masuk melalui pintu utama yang tidak terkunci, selanjutnya pelaku mengambil Hp tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3.500.000 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan dari tangannya petugas mengamankan tiga unit sepeda motor,” tutur Kapolsek Sungai Pinang.

Sumber :Polrestasamarinda.id

Bagikan

Subscribe to Our Channel