Follow kami di google berita

Residivis Curanmor Diringkus Polisi

A-News.id, Tanjung Redeb,- Idris (33) warga Jalan Durian II Gang Kita, terduduk meratapi nasibnya, lantaran harus kembali menikmati dinginnya hotel prodeo di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Idris, residivis kasus curanmor diringkus jajaran satreskrim Polres Berau, lantaran terbukti mencuri dan menggelapkan kendaraan roda dua. Aksinya dilakukan di dua daerah. Yakni, Samarinda dan Berau.

KBO Satreskrim Polres Berau, Iptu Budi Raharjo didampingi Kanit Opsnal, Ipda Siswanto mengatakan, tersangka sudah menjadi buronan sejak satu tahun lalu.

Tersangka bukanlah orang baru. Melainkan seorang residivis. Di Berau saja, kata dia, tersangka sudah mencuri 5 motor. Satu diantaranya di Kecamatan Sambaliung.

Tidak hanya itu, tersangka pun telah menggelapkan 5 unit motor.

Dari pengakuan tersangka, motor-motor itu dijual ke penadah di Lempake.

“Dia ini sudah sering melakukan aksinya. Dan sampai sekarang pun belum jera,” ujarnya.

Dikatakannya, dari kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, penadah dari Lempake.

“Penadahnya sudah terlebih dahulu kami ringkus,” tegasnya.

Lanjutnya, tersangka melakukan aksinya dengan modus mendorong motor incarannya dan membuatkan duplikat kunci motor.

Motor-motor curian itu, nantinya akan dijual dengan harga murah. Satu motor itu dibanderol dengan harga Rp 3.000.000.

Tersangka, dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Masalah nanti berapa lama dia dipenjara itu dari pengadilan. Karena dia residivis, pasti akan ditambahkan hukumannya,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel