Follow kami di google berita

Rapat Bersama Pemkot Samarinda Terkait Lahan Lapangan Voorvo, BPKAD Minta Penyewa Lengkapi Izinnya

(Foto: Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana saat ditemui usai menghadiri rapat bersama Pemkot Samarinda/Ist)
(Foto: Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana saat ditemui usai menghadiri rapat bersama Pemkot Samarinda/Ist)

Anews.id, Samarinda – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda bersama Badan Pengleloan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kaltim menggelar rapat tertutup. Pada hari Selasa (10/1/2022).

Dalam rapat tersebut, Pemkot Samarinda bersama BPKAD membahas penyegelan pembangunan mini soccer lapangan Voorvo di Jalan Jendral Suprapto, Kecamatan Samarinda Ulu. Yang sempat disegel beberapa waktu lalu oleh Pemkot beberapa waktu lalu.

Kepada awak media, Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana menuturkan pihaknya telah meminta penyewa lahan untuk melengkapi syarat-syarat izin sebelum proyek mini soccer itu dilanjutkan.

“Syaratnya itu belum lengkap. Makanya Pak Walikota (Andi Harun) menahan dulu supaya bisa melengkapi izinnya, seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), baru kemudian bisa dilanjutkan pembangunannya,” ungkap Fahmi.

Selain itu, Fahmi mengungkapkan penyelesaian izin bangunan mini soccer diberikan selama 20 hari dan menjadi kewenangan Pemkot Samarinda.

“Intinya Pemkot memberikan izinnya selama 20 hari. Jika sudah lengkap baru dilanjut lagi,” ucapnya.

Tak hanya itu, Famhi pun menyebutkan ternyata lahan lahan tersebut nyatanya disewakan kepada pihak ketiga. Namun dirinya tak mengetahui siapa yang menyewa lahan tersebut.

“Kerjasamanya itu sistem sewa yang dibayar pertahun. Status kontraktor menyewa, Wahyudi kah namanya, saya lupa. Apakah perorangan atau perusahaan, kami ingatkan kalau izin sudah selesai pekerjaan bisa dilanjutkan,” sebutnya.

Disinggung mengenai hasil rapat apakah diperuntukkan untuk mini soccer atau Polder Air, Fahmi enggan berkomentar lantaran ia mengatakan bahwa pembahasan ini belum selesai.

“Oh itu belum, kita lihat nanti apakah ini nanti dijadikan seperti apa. Tapi izin-izinnya di urus pihak penyewa,” imbuhnya.

 

 

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel