Follow kami di google berita

PT SKJ DINILAI TIDAK BERES, ALIANSI SERIKAT BURUH DAN MAHASISWA AKAN GELAR AKSI TURUNKAN 10 RIBU MASSA

ANEWS, Tanjung Redeb – Menyikapi persoalan yang berada di tubuh sebuah perusahaan kelapa sawit yakni Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) yang beroperasi di Jalan poros Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, aliansi yang terdiri dari serikat buruh dan mahasiswa berencana akan menggelar aksi dalam waktu dekat.

Pembahasan terkait konsep aksi dan tuntutan tersebut, disampaikan melalui rapat terbatas yang digelar di sekretariat Jalan Murjani 2 Tanjung Redeb, dengan menghadirkan sejumlah serikat buruh yang bergerak di bidang perkebunan, konstruksi dan perwakilan mahasiswa.

Ketua DPC FBI Berau Suyadi mengatakan, ada beberapa isu yang memicu aksi kali ini, diantaranya adalah dugaan penelantaran karyawan yang dinilai tidak berperikemanusiaan dan melawan negara.

“Apa yang saya katakan melawan negara?, karena dia sudah dikeluarkan keputusan dari pengawas yang menetapkan kalau karyawan tersebut harus dibayar hak-haknya dan menjadi karyawan tetap dan ada surat edaran Bupati agar PT SKJ itu membayar upahnya tetapi dia tetap membandel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suyadi menjelaskan, kalau langkah untuk rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau juga sudah pernah dilakukan, untuk mencari solusi permasalahan, namun dari pihak perusahaan sudah dua kali tidak pernah hadir saat diundang .

“Oleh karena itu SKJ ini tidak boleh kita biarkan dan ini berbahaya bagi perburuhan di kabupaten Berau sedangkan bagi mahasiswa sebagai pro aktif kritis sosial juga ikut bergabung dalam hal ini untuk membuat SKJ ini supaya ada penegakan,” katanya.

“Kalau memang sudah melawan pemerintah ya kitalah yang hadapi karena kita juga mempunyai kewajiban wajib bela negara,” tegas Suyadi.

Untuk estimasi massa yang akan diturunkan pun diperkirakan sekitar 10.000 orang termasuk para buruh yang berada di kawasan sawit.

“Jadi kita menuntut agar perusahaan melaksanakan ketetapan yang sudah diperintahkan oleh pengawas yaitu membayar upah dan mempekerjakan seluruh karyawan, yang sekarang ini sudah diusir dan terlantar yang jumlahnya itu ada sekitar 56 orang dengan sekitar 16an orang sudah habis masa kontraknya,” pungkasnya.(Mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel