ANEWS, Tanjung Redeb – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Berau Nadirah, Tamjidillah Noor, dan Ira Kencana masing-masing sebagai anggota dalam perkara nomor 11-PKE-DKPP/I/2021.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil keputusan melalui sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 10 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021) pukul 09.00 WIB.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1 Nadirah selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Berau, teradu dua Tamjidillah dan yang ketiga Ira Kencana masing-masing selaku anggota Bawaslu Berau terhadap nomor perkara 11-PKE-DKPP/1/2021) terhitung Sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Dr Alfitra Salam, APU.
Ketua Majelis itu juga memerintahkan Bawaslu Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi putusan ini,” tambahnya.
Dalam sidang itu juga, DKPP melakukan rehabilitasi nama baik teradu Nadirah selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Berau terhadap perkata nomor 09-PKE-DKPP/1/2020 terhitung sejak putusan dibacakan.
Ketua Bawaslu Berau Nadirah yang dikonfirmasi terkait keputusan DKPP, mengaku menghormati putusan yang sudah dibacakan tersebut.
“Kami menghormati putusan DKPP dan kami terima, dan kami jadikan pelajaran untuk bekerja lebih hati-hati lagi,” singkat Nadirah melalui pesan singkatnya.
Pengacara pengadu Bambang Irawan mengatakan, juga menghormati keputusan DKPP. Akan tetapi disamping itu, ia juga mempertimbangkan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap komisioner Bawaslu Berau, dan berencana akan maju ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut lantaran, dalam perkara nomor 11-PKE-DKPP/I/202I diungkap Bambang sudah jelas komisioner Bawaslu Berau dinyatakan bersalah dalam penanganan laporan pelanggaran Pemilu atau pelanggaran Pilkada terkait Politik uang di Kampung Suaran.
“Karena Bawaslu Berau dinyatakan bersalah, berarti politik uang itu benar, jadi itu yang sedang kami pertimbangkan untuk membawa perkara ini supaya menjadi terang benderang ke PTUN,” imbuhnya
Bambang menambahkan, Ia telah berkomunikasi dengan pihak DKPP dan mungkin dalam kurun waktu satu dua hari putusan telah bisa Ia terima.
“Setelah salinan putusan kami terima, kami akan menginformasi ke teman-teman media langkah hukum apa yang akan kami ambil,” tandasnya.(Mik)