Follow kami di google berita

KJB DIDUGA BELUM BAYAR UPAH LEMBUR KARYAWAN SEJAK 2014, BESOK DISIDANGKAN

(Kiri) Irwansyah, Ketua DPC KSBSI Berau (Kanan) Eduard Seriang, Ketua PK KSBSI

ANEWS, Berau –  Kasus tuntutan terkait upah lembur (over time) karyawan perusahaan tambang batubara Kaltim Jaya Bara (KJB) diduga sudah berlarut-larut sejak tahun 2018 yang besok Kamis, 25/2 akan disidangkan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Berau. Hal ini disampaikan Irwansyah, Ketua DPC KSBSI Berau, Rabu, 24/2/2021.

Dijelaskan oleh Irwansyah kasus KJB ini sudah berlarut-larut mulai dari 2018, yang diduga ada penyimpangan terkait pembayaran masalah over time karyawan.

Seperti diketahui Over time adalah kelebihan jam kerja dari normatif yang harus dibayarkan pemberi kerja sebagaimana ketentuan di UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dari Juli 2018 masalah belum dibayarnya over time karyawan ini dipermasalahkan dengan KJB dan sudah berproses sampai 2020.

“Hanya sudah sampai ke SP3 bahwa keputusannya pihak perusahaan harus membayar kelebihan jam kerja itu, tapi entah bagaimana pihak perusahaan tidak kooperatif, kami juga tidak bisa menjelaskan seperti apa karena kan yang harus mendesak, pihak pengawasan disnakertrans provinsi yang ada di Berau,” kata Irwansyah.

“Nah akhirnya kita berangkat ke Samarinda untuk melakukan follow-up persoalan ini ke pihak provinsi, dan pada saat itu menemui Amarullah. Akhirnya karena akhir tahun, supaya di awal-awal Februari 2021 dia berjanji akan diagendakan sidang di Disnaker Berau,” tambahnya.

Sementara itu, Eduard Seriang, Ketua PK KSBSI mengatakan bahwa di 2018 pihaknya sudah melakukan gugatan atau pengaduan ke disnakertrans terkait masalah over time itu, dan di 2019 ada respon dari Bidang Pengawasan dan mengeluarkan Nota Penetapan bahwa KJB harus melakukan pembayaran.

Namun ternyata belum ada pembayaran over time tersebut.

“2018, 2019 sudah SP1, SP3 karena pandemic covid di 2020 tidak ada lagi foloow up terkait itu, Nah Desember 2020 kami berangkat ke Samarinda mempertanyakan tindak lanjut persoalan itu. Sekarang tepat, hari ini dan besok kemungkinan disidang. Harapan saya pihak sebagai Ketua PK, pihak KJB kooperatiflah,” kata Eduard.

Menurut Eduard tuntutan karyawan terkait masalah upah lembur (over time)  yang belum dibayar perusahaan, yang dialami semua karyawan, namun yang sudah menguasakan ke PK ada sekitar 45 karyawan. Dan yang baru keluar penetapannya baru 10 karyawan.

Tuntutan nilai nominal over time dari 10 karyawan itu menurut Edward, sekitar Rp. 10,3 Miliyar.

Ditambahkan Irwansyah, Ketua DPC KSBSI Berau, hitungan over time yang belum dibayar itu sejak 2014, dimana secara berjenjang untuk 10 karyawan itu sudah mencapai sekitar Rp. 10,3 itu.

Seperti penyampaian DPC KSBSI Berau besok Kamis, (25/2) akan dilakukan Sidang terkait masalah ini di Kantor Disnakertrans Berau, yang akan dihadiri Pengawasan dari Disnaker Provinsi Kaltim, termasuk kabidnya dan pembinanya, pihak manajemen KJB dan pihak DPC KSBSI Berau.

Sejauh ini ANews belum bisa mendapatkan keterangan terkait masalah ini dengan pihak KJB, dan akan terus menghubungi pihak manajemennya. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel