Follow kami di google berita

Polres Berau Ungkap Kasus Curanmor, 2 Orang Residivis Kembali Masuk Bui

A-News.Id, Tanjung Redeb – Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian motor. 2 orang tersangka yang merupakan residivis, terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, Kanit Tipiter, Ipda Aldrin, Kanit Pidum, Ipda Yoga Fatur Rahman dan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, bahwa dua tersangka merupakan residivis kasus berbeda.

Dimana, S (43) diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha X-Rida dengan nopol KT 3016 GP warna merah putih, di Jalan Yos Sudarso kelurahan Bugis pada 10 Februari 2023 lalu.

Pelaku yang telah diketahui identitasnya kemudian dilakukan perburuan hingga ke Kabupaten Kutai Timur. Dan kemudian, diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Untuk tersangka ini, sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak 20 motor. Dan baru keluar dari penjara pada Bulan Desember 2022 lalu,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tersangka F (32) diketahui telah melakukan pencurian Di Jalan Perjuangan Gang Hulk, RY 11 Kelurahan Gunung Panjang.

“Kalau F, ini residivis kasus narkoba,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, diamankan satu sepeda motor honda Space warna hitam merah dengan nopol KT 2707 GF dan satu unit motor Jupiter MX warna hitam kuning dengan Polisi KT 3386 SZ.

Terhadap kedua pelaku, disangkakan pasal 363 KUHP sub pasal 362. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Keduanya telah dilakukan penahanan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel