Follow kami di google berita

Masuk Daftar Kasus yang Menjadi Atensi Kapolri dan Presiden, Polres Berau Komitmen Brantas Tambang Ilegal

A-News.Id, Tanjung Redeb – Tindak lanjut atensi Presiden Joko Widodo dan daftar kasus yang menjadi perhatian serius Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, Polres Berau kembali mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal yang ada di Jalan Raja Alam II, Kelurahan Sei Bedungun.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, Kanit Tipiter, Ipda Aldrin dan Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin, yang terjadi di Jln. Raja Alam RT 09, Kel. Sei Bedungun, Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau (tepatnya jalan Ring Road arah Tanjung Redeb) yang diduga lakukan Tersangka HW.

“Lokasinya, berdekatan dengan TKP rilis sebelumnya,” ujarnya.

26 September 2022 pemilik lahan, ET melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Berau, setelah dilakukan pengecekan TKP tidak ditemukan alat berat yang di duga di gunakan pelaku, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keberadaan alat berat tersebut.

“Untuk pelapornya, itu sama dengan rilis sebelumnya. Karena, memang lahan yang digarap pun bersebelahan dengan lokasi sebelumnya,” katanya.

Setelah ditemukan alat berat pada tanggal 09 Februari 2023, dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan pada tanggal 15 Februari 2023 dilakukan penetapan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit excavator yang di gunakan untuk melakukan penambangan tanpa ijin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, maka pelaku langsung di periksa lebih intens,” bebernya.

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel