Follow kami di google berita

POLRES BERAU TANGANI TIGA KASUS POLITIK UANG DI PILKADA BERAU 2020

ANews, Tanjung Redeb – Selama tahapan pada pemilihan umum kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau, ditemukan ada tiga kasus pelanggaran yamg berkaitan dengan politik uang yang kini sudah ditangani oleh polres Berau, Jumat (11/12/2020).

Kasus pertama berasal dari DD (56), warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Ia diamankan pada Selasa, 13 Oktober 2020, di Jalan Dahlia RT 007 Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Subbag Humas Polres Ipda Suradi menjelaskan kronologis penanganan tersangka DD berawal dari sebuah rekaman video.

“Pada hari Selasa, (22/9/2020) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Dahlia RT 007, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb. DD telah melakukan survei dan pendataan calon pemilih, saat itu sempat direkam oleh saksi atas nama Susanti,” katanya melalui press rilis.

“Dalam rekaman video ditemukan terkait pendataan dan memberi janji berupa uang atau barang berupa sembako senilai
Rp500 ribu dengan maksud untuk memilih salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Berau tahun 2021-2024, selain rekaman ada juga diamankan pamflet, masker bergambar paslon,” tambah Suradi.

Selanjutnya, pada Senin (7/12/2020),berdasarkan laporan Kepolisian Resor Berau pada Senin, ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus politik uang.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SW (45), AN (41) dan EV (37). Ketiganya diketahui melakukan praktit politik uang di Jl. Pulau Semama, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Untuk tiga orang ini berawal pada Rabu (2/12/2020) sekitar pada pukul 16.00 Wita Kordiv SDMO dan Kordiv PHL Bawaslu Berau, mendapatkan informasi awal seorang warga H. Sappe melalui telpon yang menyatakan bahwa telah terjadi peristiwa pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” ucap Ipda Suradi.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Kordiv SDMO dan Kordiv PHL Bawaslu Berau langsung menuju tempat kejadian yang berada di jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.

“Kemudian setelah tiba di tempat kejadian pintu rumah dalam keadaan tertutup tetapi di luar banyak kendaraan dan alas kaki atau sendal yang terlihat di depan rumah, selanjutnya petugas mengetok pintu rumah dan masuk kedalam rumah, dan ternyata di dalam banyak warga yang sedang berkumpul,”

Petugas yang curuga, kemudian meminta izin dan menanyakan kegiatan apa yang sedang berlangsung pada saat itu, di jelaskan juga di TKP terlihat ada seorang warga memegang amplop berwarna putih.

“Melihat hal tersebut kami izin langsung memeriksa tas ransel berwarna hitam ternyata setelah diperiksa berisi banyak amplop yang diduga berisi uang,” jelasnya.

Selain itu, di dalam tas tersebut petugas juga menemukan daftar nama pemilih, daftar hadir masyarakat beserta tanda tangannya dan spesiment surat suara salah satu pasangan calon,” ucapnya.

Selanjutnya, Senin (7/12/2020). Gakkumdu Kabupaten Berau kembali mengamankan satu tersangka lain terlibat prkatik politik uang atasnama JMR (38) di Jalan Pemuda, Gang Salam Sukur RT.20, Kecamatan Tanjung Redeb.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat tersangka yang kini ditahan itu, dikenakan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama
72 bulan, sedangkan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” pungkasnya. (adm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel