Follow kami di google berita

Polres Berau Musnahkan BB 307,73 Gram Sabu-sabu

A-News.id, Tanjung Redeb – Polres Berau kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Sabu. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis (14/4/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Satreskoba Polres Berau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dan beberapa jajaran Polres Berau.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, IPTU Didin Nurdin menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus terhitung sejak Februari 2022 hingga Maret 2022. Adapun total barang bukti yang dimusnahkan seberat 307,73 gram.

“Sabu itu disita dari 5 tersangka yang berasal dari 5 kasus yang berbeda,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, pelaku atau budak narkoba yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang tersebut tentu hukumannya tidak ada yang ringan.

“Paling minim itu adalah 5 tahun dan paling berat yaitu hukuman mati,” tegasnya.

Selanjutnya, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan oleh masing-masing tersangka dan penyidiknya. pemusnahan dilakukan dengan cara di blander dan dicampur dengan  air garam lalu selanjutnya dibuang di buang ke toilet. (ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel