Follow kami di google berita

Polres Berau Blender 33,673 gram Sabu-Sabu Hasil Pengungkapan Periode Mei-Juni

A-News.id, Tanjung Redeb – Satresnarkoba Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (18/7/2023).

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Waka Polres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kuasa hukum tersangka dan para pemilik sabu-sabu.

Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, bahwa dalam pemusnahan barang bukti kali ini, berasal dari 7 LP dan 8 tersangka.

“Total sabu-sabu yang musnahkan ini ada 33,673 gram,” ujarnya.

Disebutkannya, bahwa dari 7 LP tersebut berasal dari pengungkapan Polsek dan Satresnakroba Polres Berau.

“Jumlah itu adalah gabungan dari tangkapan Polsek dan Polres,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini, berasal dari pengungkapan kasus tersebut terjadi nya sejak Mei hingga Juni 2023.

“Ini hasil pengungkapan 1 bulan,” terangnya.

Diakuinya, setiap bulan Satresnarkoba menargetkan 4 kasus untuk diungkap.

“4 kasus itu minimal,” ucapnya.

Diakuinya, saat ini modus yang digunakan oleh para pelaku untuk mengedarkan narkoba dengan cara melempar. Kemudian, calon pembeli akan mengambil barang tersebut di tempat yang disepakati.

“Untuk peredaran narkoba, saat ini menggunakan sistem lempar. Jadi setelah di lempar, si penjual akan memberikan informasi itu ke pembelinya,” katanya.

Lebih lanjut, dari 8 orang tersangka pemilik sabu-sabu tersebut, dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa.

“Iya ada dua tersangka yang memang residivis,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel