A-News.id – Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023. Apel bersama berlangsung di halaman SMA Negeri 5 Berau, dipimpin oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Senin (7/8/2023).
Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni ini pada tahun 2023 mengusung tema “Solusi untuk Polusi Plastik”.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas yang membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengingatkan bahwa polusi plastik merupakan ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia. Diproyeksikan oleh UNEP bahwa pada Tahun 2040, akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan.
“Melalui Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, saya menyerukan semua stakeholders, untuk bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini,” kata Sri Juniarsih.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen diantaranya berupa sampah plastik.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan. Diantaranya penerbitan Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah.
Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, dalam menjalankan usahanya wajib mengelola kemasan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Produsen pada sektor manufaktur, titel dan jasa makanan dan minuman, pengurangan sampah yang berasal dari produk, wajib melakukan wadah dan/atau kemasan melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle).
“Diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah kemasannya sebesar 30 persen,” kata Sri Juniarsih.
Pada akhir tahun 2029 beberapa jenis plastik sekali pakai akan di phase-out, misalnya styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, kemasan berukuran kecil.
Hal ini sebagai upaya mengatasi wadah atau kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari dari sampah potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS.
Pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30 persen di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70 persen pada 2025.
“KLHK terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah,” imbuhnya. (ADV/to)