Follow kami di google berita

Perda Miras Masih Akan Di Revisi, Afif Rayhan Harun: Akan Diselesaikan Sebelum Tahun 2023

(Foto: Anggota komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun/Yud)

Anews.id, Samarinda – Komisi I DPRD kota Samarinda akan merampungkan revisi peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2013 terkait pengawasan, penertiban, dan penjual minuman keras (miras).

Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota komisi I DPRD kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Ia menuturkan perda miras harus segera direvisi karena bertentangan dengan aturan yang berdasarkan azas hukum.

“Azas hukum itu kan berbunyi peraturan yang lebih renda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sama halnya dengan perda Samarinda nomor 6 yang dinilai telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal,” ungkap Afif sapaan karibnya.

Selain itu, Afif mengaku proses revisi perda miras sedikit terhambat lantaran ada agenda reses. Namun ia berjanji akan menyelesaikan revisi perda dalam waktu dekat ini.

“Saya usahakan sebelum tahun 2023 ini sudah kelar, karena itu sebentar sekali berubah jadi nggak perlu ribet untuk diubah,” ucap Afif.

“Revisi yang dilakukan hanya perlu mengikuti aturan yang lebih tinggi dan ada penambahan sedikit,” sambungnya.

Kendati itu, politisi dari fraksi Gerindra itu menambahkan setelah direvisi akan ada beberapa sektor yang hanya diperbolehkan menjual miras.

“Yang boleh menjual miras itu nantinya hanya hotel berbintang lima dan restoran hotel bintang lima saja,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel