Follow kami di google berita

3 Pelaku Pembuat SIM Palsu dan KTP Palsu Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Berau

A-News.id, Tanjung Redeb — Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen, berupa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 hingga BII Umum, yang dipasarkan untuk pencari kerja dunia pertambangan.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priantna mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan SIM palsu.

Dimana korban, saat itu berencana membuat lamaran pekerjaan untuk dimasukan ke perusahaan. Korban yang berinisial WF (24) bertemu dengan salah satu pelaku, yang menawarkan jasa pembuatan SIM.

“Korban diminta membayar uang tunai sebesar Rp 1.800 (1.800.000 -red) untuk menerbitkan SIM BII Umum,” ujarnya.

Kejahatan itu diketahui setelah korban menerima SIM yang dipesannya. Dimana, SIM yang diterimanya berbeda dengan SIM pada umumnya.

“Waktu SIM itu diterimanya, SIMnya langsung rusak. Jadi korban merasa dibohongi dan langsung melapor ke Opsnal Satreskrim Polres Berau,” katanya.

Dikatakannya, ada tiga pelaku yang diringkus. Satu diantaranya perempuan berinisial SF (38) yang bertugas untuk mencetak SIM palsu yang dipesan korban.

“Sementara 2 tersangka lainnya, yakni I (29) dan YM (34) yang setiap individunya bertugas untuk mencari pelanggan,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku, harga untuk menerbitkan satu SIM itu dihargai Rp 1.300.000. Dan masing-masing dari pelaku mendapa keuntungan sekira Rp 300.000 per satu korban.

“Ini masih tidak jelas. Ada perbedaan bahasa antara korban dengan pelaku,” sebutnya.

Bersamaan dengan pelaku, juga diamankan barang bukti 2 unit Keyboard, 2 unit Monitor, 2 Unit CPU, 2 unit mouse, 2 unit printer, 5 KTP palsu, 9 BII palsu, 9 SIM perusahaan palsu, 13 cetakan SIM bagian depan, 65 cetakan SIM bagian belakang, 33 kartu putih, 12 plastik transparan pelekat, 1 surat keterangan kerja palsu, dan 3 unit HP.

“Semua pelaku sudah kami lakukan penangkapan. Dan saat ini berada di Rutan Mapolres Berau,” jelasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 263 ayat KUHP, dengan ancaman paling lama 6 tahun. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel