Follow kami di google berita

Pengawas Ketenagakerjaan Jadi TIM Satgas. Akan Awasi Karyawan Perusahaan Yang Cuti Keluar Daerah

ANEWS, Berau – Sebagai tindak lanjut dari surat dari Dirjen Tenaga Kerja Kemenaker, dan Disnaker Provinsi juga bersurat ke Satgas Covid-19 yang ada di kabupaten/kota di Kaltim supaya melibatkan pengawas.

Surat Edaran Kadisnakertrans Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 566/2100/PPK/DTKT/2021, yang ditujukan kepada Satgas Covid-19 se-Kalimantan Timur dan Surat Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja Nomor : 5/143HK.06/VII/2021 tertanggal 12 Juki 2021 tentang Peran dan Tanggungjawab Pengawasan Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, Kadisnaker Berau, Junaidi mengatakan, Jumat, 3/8/2021, bahwa terkait Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi masuk ke dalam Tim Satgas Covid-19, SK-nya tinggal diterbitkan, karena nama-nama tim pengawas itu sudah dikirim ke Satgas Covid.

Sementara itu, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi – UPT Berau, Sa’ban juga menyampaikan hal senada terkait timnya dimasukkan dalam Tim Satgas Covid-19 Kabupaten, khusus dalam mengamankan edaran bupati tentang pelarangan izin cuti dan keluar daerah para karyawan perusahaan di masa PPKM Darurat Covid-19.

Pihak pengawas ketenagakerjaan menyatakan kesiapan mereka dalam mengamankan aturan dan ketentuan dan menindaknya bagi yang melanggar ketentuan edaran Bupati terkait pembatasan perjalanan cuti dan keluar daerah, surat Surat Edaran Bersama Forkopimda Berau terkait PPKM Level 3 Covid-19 yang mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021, dimana pada ketentuan nomor 26 disebutkan, Agar Pimpinan Perusahaan-Perusahaan se-Kabupaten Berau tidak memberikan izin atau cuti keluar daerah kepada karyawannya, terkecuali demi kepentingan darurat, dan untuk itu jika akan ke Berau wajib memenuhi ketentuan pelaku perjalanan serta wajib melakuka karantina.

Dengan dilibatkannya pengawas ketenagakerjaan dalam tim Satgas Covid, khususnya dalam mengawasi pembatasan terkait karyawan di masa PPKM Darurat, misalnya seperti pembatasan cuti ke luar daerah, pengawas ketenagakerjaan yang masuk dalam tim satgas covid sudah bisa langsung menindak dan memberikan sanksi dengan menolaknya karena melanggar aturan di PPKM Level 3.

Dan mereka (tim Pengawas Ketenagakerjaan), lanjut Junaidi, dengan terbitnya SK masuk di tim Satgas Covid-19 kabupaten, bisa ditempatkan dimana saja, khususnya di bandara dan di pintu-pintu masuk/keluar karyawan perusahaan yang akan melakukan perjalanan cuti keluar daerah maupun yang datang dari perjalanan cuti dari luar daerah Berau, yang terkena pelarangan di masa PPKM Level 3 ini.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan nantinya juga akan memberikan laporan terkait pelaksanaan pengawasan yang mereka lakukan sebagaimana ketentuan/aturan PPKM Level 3, khusus terkait pelarangan izin cuti bagi karyawan perusahaan ke luar daerah Berau, selama PPKM Level 3, kepada ketua Satgas Covid-19. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel