Follow kami di google berita

Pengawas Ketenagakerjaan Akan Berkordinasi dengan Satgas Covid Awasi Karyawan Yang Cuti dan Keluar Daerah di Masa PPKM Level 3

ANews, Berau – Menindakl anjuti Surat Edaran Kadisnaker Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 566/2100/PPK/DTKT/2021, yang ditujukan kepada Satgas Covid-19 se-Kalimantan Timur didasari Surat Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja Nomor : 5/143HK.06/VII/2021 tertanggal 12 Juki 2021 tentang Peran dan Tanggung jawab Pengawasan Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, Kepala BPBD Berau, Thamrin mengatakan sudah berkoordinasi dan nanti kita akan bekerjasama dengan pihak Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kaltim melalui UPT Berau dalam hal pengawasan terhadap pembatasan karyawan perusahaan yang melakukan perjalanan cuti dan yang keluar daerah.

Thamrin Rabu, 25/8/2021 mengatakan mengakui memang ada instruksi dari Dirjen kemanaker untuk bersama-sama pengawas ketenagakerjaan disnakertrans provinsi dalam mengawasi pembatasan perjalanan karyawan cuti dan keluar daerah itu.

“Yang jelas itu sudah ada surat edaran yang dibuat oleh disnakertrans, dan kita sudah komunikasi dengan disnakertrans, karena disana itu ada bagian pengawasan tenagakerja, pengawasan perusahaan. Nanti kita akan kerjasama antara Satgas Covid dengan Disnakertrans untuk mengawasi disana. Mereka itu memang maksudnya supaya dimasukkan ke dalam satgas, saya bilang nanti kita lihat, khususnya kan ini tetap harus ada perubahan SK Bupati,” ujar Thamrin.

Menurut Thamrin, seharusnya dengan adanya instruksi-instruksi seperti itu, kalau kalaupun bukan satgas masuk, tapi bagaimanapun juga itu tugas utama disnakertrans mengawasi.
“Kalau sudah ada instruksi begitu, janganlah diterima, kalau memang bunyi daripada instruksi dari menaker atau dirjen tenagakerja mengatakan bahwa dilarang untuk memasukkan tenagakerja, ya larang saja. Itu yang melakukan kebijakan-kebijakan, baik dari pusat maupun daerah, dan surat edaran Bupati kan ada juga, mereka juga yang mengeluarkan. Ya diawasi saja, alangkah baiknya juga sama-sama, nanti kami akan berkoordinasi dengan disnaker,” jelasnya.

Sementara Sappan, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim – UPT Berau ketika diminta tanggapannya terkait koordinasi dengan Kepala BPBD, mengatakan memang surat edaran dirjen itu berkaitan dengan PPKM Level 3, dan dia sudah menyampaikan terkait itu kepada Asisten I Setda Berau, bahwa dirinya akan bekerjasama dengan tim satgas Covid Berau dalam ikut mengawasi pembatasan perjalanan cuti karyawan perusahaan.

Sappan mengatakan segera akan berkoordinasi dengan kepala BPBD, termasuk kalau ada informasi karyawan seperti pengaduan ada yang masuk dari luar akan cepat kami telusuri.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pak Thamrin, termasuk kalau ada informasi seperti pengaduan ada yang masuk, nanti ckita epat telusuri. Nanti kami secara teknis ketenagkerjaan dan kami mengajak teknis covidnya dari satgas,” ujar Sappan. (din)

Bagikan

Subscribe to Our Channel