Follow kami di google berita

Penerima Bansos 2025 Dipastikan Tepat Sasaran

TANJUNG REDEB – Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2025 di Kabupaten Berau dipastikan tepat sasaran, yakni dengan memprioritaskan penerima dari kelompok masyarakat kategori atau Desil 1 hingga Desil 4, yakni warga dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga rentan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau, Iswahyudi, menyampaikan bahwa penajaman sasaran penerima bansos ini merupakan lanjutan dari kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, sekaligus arahan langsung Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, agar bantuan sosial menyentuh kelompok yang paling membutuhkan.

“Sesuai arahan dari Bupati Berau, bantuan sosial ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Desil 1 sampai Desil 4. Artinya, mereka yang secara ekonomi paling membutuhkan mendapatkan prioritas,” ujar Iswahyudi dalam laporannya saat penyerahan bansos pada Rabu (24/12) siang.

Menurutnya, penggunaan basis data Desil Kesejahteraan menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindih penerima bantuan serta meminimalkan potensi salah sasaran. Dengan pendekatan ini, pemerintah daerah dapat memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih objektif dan terukur.

Iswahyudi menekankan bahwa bantuan sosial bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses menuju kemandirian masyarakat. Melalui penyaluran yang terarah, Pemkab Berau berharap penerima bansos dapat mengalami proses graduasi, yakni berangsur-angsur keluar dari ketergantungan bantuan seiring meningkatnya kesejahteraan.

“Bantuan sosial tidak dimaksudkan untuk membuat masyarakat pasrah. Justru diharapkan menjadi stimulus agar mereka bangkit, berdaya, dan pada akhirnya semakin sejahtera,” pungkasnya.

Dengan menargetkan kelompok Desil 1–4, Pemkab Berau juga berupaya menjaga keadilan sosial, agar anggaran daerah yang digunakan benar-benar memberikan dampak nyata bagi pengurangan beban hidup masyarakat rentan, terutama di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Kebijakan penajaman sasaran ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan bantuan sosial, sehingga setiap rupiah yang disalurkan dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel