Follow kami di google berita

Penambang Pasir Ilegal Bisa Dipidana

A-News.id, Tanjung Redeb — Isu kenaikan harga pasir di Berau masih terus bergulir. Kabar terkait tidak adanya izin aktifitas penambangan, menjadi sorotan penegak hukum.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menegaskan, akan usut persoalan aktifitas penambangan pasir ilegal di Bumi Batiwakkal.

Menurutnya, persolan itu juga menjadi salah satu atensi dari Kapolri. Sehingga, pihaknya akan mengambil tindakan jika menemukan laporan masyarakat.

“Kalau ada laporan langsung kami tindak,” ujarnya.

Ditegaskannya, potensi aktifitas penambangan pasir ilegal itu sangat besar terjadi di Berau. Apalagi, melihat potensi alam yang dimiliki.

“Potensinya penambangan ilegal itu ada,” tegasnya.

Lanjutnya, terhadap penambang pasir ilegal, bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

“Ancaman pidananya itu ada, jadi kalau nanti kami temukan ada penambangan pasir ilegal, bisa ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel