Follow kami di google berita

Pemkot Samarinda Terima Anugerah Sebagai Keterbukaan Informasi Publik Paling Baik, Andi Harun Harapkan Layanan KIP terus Ditingkatkan

A-news.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya berhasil meraih penganugerahan sebagai “Badan Publik Informasi” dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, di malam penganugerahan keterbukaan informasi public (KIP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pada hari Senin (13/12/2021) malam tadi.

Dalam malam penganugerahan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berhasil menduduki peringkat pertama, yang disusul oleh Pemkot Bontang, dan ketiga Pemkot Balikpapan.

Saat ditemui usai menghadiri malam penganugerahan KIP, Walikota Samarinda, Andi Harun sangat bangga dengan prestasi yang diraih oleh Pemkot Samarinda.
Bahkan, Andi Harun mengapresiasi pihak-pihak yang sudah bekerja maksimal selama ini untuk menyampaikan informasi secara baik dan benar.

“Terlebihnya untuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), mereka semua ini layak untuk mendapatkan penghargaan karena telah membangun KIP di kota Samarinda,” ungkap Andi Harun.

Di setiap kesempatannya, orang nomor satu di kota Samarinda, selalu memberikan motivasi bahwa seluruh pihak harus mendapatkan informasi, dan bukan hanya sekedar ingin mengejar penghargaan namun ini sudah amanat yang harus dijalankan.

“Ada atau tidaknya penghargaan ini, KIP memang menjadi keharusan. Informasi Pemkot harus disampaikan ke publik, agar semua warga di Samarinda bisa mendapatkan informasi,” tambahnya.

Kendati itu, Mantan wakil ketua DPRD Kaltim berpesan kepada seluruh jajaran yang berada di Diskominfo kota Samarinda agar bisa terus mempertahankan ini, agar layanan KIP kota Samarinda terus bisa sampai kepada seluruh masyarakat Samarinda.

“Karena ada yang mengatakan mempertahankan itu lebih sulit, jadi saya berpesan agar layanan KIP kota Samarinda terus dikembangkan jauh lebih baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KI Katim, Raymond D Saragih mengatakan ada 7 kategori yang dianugerahkan mala mini yakni, Badan Usaha Layanan Daerah (BULD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Universitas/Perguruan tinggi, Lembaga vertikat tingkat Kabupaten/Kota, Lembaga vertical tingkat Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kaltim, dan Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota.

“Proses penilaiannya, pertama kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian ada pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) jadi mereka ini disuruh mengisi sendiri, dan disitu kan ada bobot dan skor, jadi mereka bisa menilai diri sendiri,” ungkap Raymond.

Ramon menjelaskan, tujuan daripada diselenggarakannya penilaian KIP ini tak lain untuk memberi hak-hak informasi kepada masyarakat. Khususnya informasi yang bersifat umum dalam konteks pembangunan.

“Jadi kita mau tahu, badan publik ini benar terbuka tidak soal informasi atau pura-pura terbuka. Banyak kok di atas ngomong sudah bagus, pas dicek ke bawah nol,” ucapnya.

Disinggung mengenai kesulitan saat proses penilaian KIP, Ramon menyebutkan bahwa ada beberapa pihak yang melayangkan protes terhadap kewajiban badan publik memiliki website resmi.

“Website itu adalah fasilitas yang menjadi tombak terdepan untuk menginformasikan kepada masyarakat, khususnya di era Covid-19,” pungkasnya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel