Follow kami di google berita

Pemkab Berau Umumkan Seleksi Jabatan Fungsional Guru PPPK Tahun Anggaran 2021

Ilustrasi Guru Ikuti Pendaftaran Seleksi PPPK. Foto: Gani Kurniawan

ANEWS, Berau – Bersamaan dengan Pengumuman CPNS, Pemkab Berau juga mengumumkan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021, yang disampaikan Kepala BKPP Berau, Muhammad Said,  Rabu, 30/6/202.  dimana pendaftarannya secara online mulai 30 Juni 2021 dengan ketentuan :

Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 597 orang yang berdasarkan Alokasi Formasi, Jabatan, Jenis Formasi, dan Unit Penempatan.

Kepala BKPP Berau, Muhammad Said

Persyaratan Umum

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 adalah: THK-II; Guru Non ASN yang terdaftar di Dapodik; Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; Lulusan PPG;

Warga Negara Indonesia.

Usia 20 (Dua Puluh) tahun sampai dengan 59 (Lima Puluh Sembilan) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pendaftaran, ditunjukkan dengan KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah

Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian Setempat.  Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan: a, Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan kedisabilitasannya; b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik; c. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama; d. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Ahli Pertama; e. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi (Kemendikbud Riset dan Teknologi) dan PPPK Kabupaten Berau.

Tata Cara Pendaftaran

Daftar Akun

a. Pelamar mengakses Portal SSCASN http://sscasn.bkn.go.id; b. Lakukan pembuatan akun SSCASN; c. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat; d. Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

Daftar Formasi

a. Pilih Jenis Seleksi; b. Pilih Formasi jika kolom formasi kosong; c. Lengkapi Data Dapodik (Jika Data Pendidikan kosong, maka lengkapi form pada link yang tersedia); d. Unggah Dokumen sesuai persyaratan; e. Cek resume dan akhiri pendaftaran; f. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

Pas foto ukuran 4 X 6 cm berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 300 kb.

Masa Hubungan Kerja

Masa Hubungan Kerja Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau adalah paling singkat 1 (ssatu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Ketentuan Lain-Lain

Antara lain memuat informasi, terkait peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada peserta dan keluarga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

Bagi pelamar yang memberikan data palsu dan tidak benar pada saat pendaftaran maupun setelah lulus dan diangkat sebagai Jabatan Fungsional Guru, akan dikenakan sanksi pengguguran dan pemberhentian sesuai hukum yang berlaku;

Seluruh pelamar tidak dipungut biaya apapun (gratis);

Jika ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lain akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2021 http://sscasn.bkn.go.id; dan http://www.beraukab.go.id dan Facebook BKPP Kab Berau dan melalui Call Center : 0821 2380 5448.

Mengenai pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2021 dapat menghubungi 0821 2380 5448 (hanya menerima Whatsapp dan SMS) dan email : [email protected] (yud).

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel