Follow kami di google berita

Pemilu 2024, Pemekaran Dapil dan Penambahan Kursi DPRD Berau Bisa Terwujud

A-News.id, Tanjung Redeb — Jumlah penduduk di Kabupaten Berau terus mengalami peningkatan. Sesuai dengan sensus penduduk yang dikutip dari laman beraukab.bps.go.id, terhitung hingga pada bulan September tahun 2022 jumlah penduduk di Berau sebanyak 248.035 jiwa, yang mana persentase penduduk usia produktif sebanyak 70.40% dari total jumlah penduduk yang ada.

Selain itu, generasi milenial dan generasi X merupakan generasi dengan usia yang produktif, sehingga hal ini dapat menjadi peluang untuk mempercepat penambahan jumlah penduduk serta peningkatan ekonomi daerah.

Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017 disebutkan di pasal 8, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.

Untuk wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;

“Wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi, wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang alokasi 40 (empat puluh) kursi, wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang alokasi 45 (empat puluh lima) kursi, wilayah daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang alokasi 50 (lima puluh) kursi, dan wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi,” ujarnya Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

Untuk Kabupaten Berau sendiri hingga saat ini, jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau sebanyak 30 (tiga puluh) kursi, melihat jumlah penduduk Kabupaten Berau sampai dengan semester 2 tahun 2021 ini sebanyak 263.150 jiwa.

Sementara itu, dijelaskan Budi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Berau pada tahun 2019 sebanyak 150.228, untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) per Januari tahun 2022 sebanyak 163.503.

Sehingga, hal ini dapat dipastikan setiap tahunnya jumlah penduduk terus bertambah, melihat juga Kaltim saat ini terpilih menjadi Ibu Kota Negara (IKN) yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Tentunya, Kabupaten Berau yang merupakan bagian daerah Kaltim akan ikut berdampak bertambahnya jumlah penduduk.

Kemudian untuk menentukan alokasi kursi perdapil, pastinya menggunakan prinsip-prinsip seperti yg tertuang dalam keputusan KPU No. 18 tahun 2018

“Dengan pemenuhan prinsip penyusunan dapil itu ada beberapa kriteria yang harus dipersiapkan, adapun 7 Prinsip tersebut antara lain, kesetaraan Suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsional, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” jelas Budi.

Untuk pembagian jumlah penduduk dengan data agregat semester II tahun 2021 sebesar 263.150 jiwa yang terbagi di 13 kecamatan dengan rincian, Kecamatan Kelay sebanyak 6.350 jiwa, Talisayan sebanyak 15.980 jiwa, Sambaliung sebanyak 41.226 jiwa, Segah sebanyak 15.434 jiwa, Tanjung Redeb sebanyak 73.652 jiwa, Gunung Tabur 28.270 jiwa, Pulau Derawan sebanyak 13.172 jiwa, Biduk-Biduk sebanyak 7.455 jiwa, Teluk Bayur sebanyak 32.746 jiwa, Tabalar sebanyak 7.451 jiwa, Maratua sebanyak 3.831 jiwa, Batu Putih 8.831 jiwa, Biatan 8.747 jiwa.

“Ini pembagian dari jumlah penduduk per semester II, tapi ini masih simulasi karena belum masuk tahapan penetapan dapil untuk pemilu tahun 2024, penetapan dan penataan dapil diperkirakan awal tahun 2023, kita masih menunggu penetapan tahapan dan jadwal pemilu. memungkinkan lagi masih ada setahun, mungkin bisa saja ada penambahan penduduk saat tahapan penetapan dapil,” katanya.

“Apabila nanti sampai 2023 mendatang bisa mencapai 300 ribu jiwa kan bisa saja terjadi (penambahan kursi DPRD dan Dapil), sementara kita semester 2 tahun 2021 masih di 263.150, karena yang kita pakai ini data agregat yang diserahkan dari Mendagri ke KPU,” tambahnya.

Kedepannya, setelah tahapan dan jadwal telah ditetapkan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat, serta media cetak maupun elektronik.

“Kita akan undang, jadi ketika ada yang nanya, kok masih sama?, kalau memang berubah alasanya apa, kenapa berubah kan, nah seperti itu kita pasti sesuai juga dengan aturannya sesuai dengan PKPU bukan kita serta merta tiba tiba, ah saya maunya tambah aja dapil, jadi 5 dapil atau jadi 6 dapil,” pungkasnya. (y)

Bagikan

Subscribe to Our Channel