Follow kami di google berita

Pemda Segera Terbitkan Izin Usaha PT. BAA

A-News.id, Tanjung Redeb – Pemerintah daerah berencana akan menerbitkan izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) kepada pihak PT. Brau Agro Asia, yang beroperasi di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, dalam rangka rencana pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (CPO). Itu sebagaimana hasil kesimpulan rapat di ruang Kakaban, Kantor Bupati Berau, Jumat (22/7/2022).

Sebelum izin itu diterbitkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan. Diantaranya syarat produksi 60 ton per-jam dengan kapasitas ketersediaan bahan baku 10-12 ribu hektare.

Sejauh ini pemerintah daerah diakui Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini hanya mengizinkan PT. BAA untuk memproduksi 30 ton per-jam dengan kapasitas ketersediaan bahan baku 6 ribu hektare, jumlah bahan baku itu setelah hasil dari verifikasi tim dari Dinas Perkebunan ke lapangan.

Sementara, untuk persyaratan yang menyangkut administrasi, sudah dipenuhi semua oleh PT. BAA, baik dari dokumen izin lingkungan dan teknis.

“Pada prinsipnya PT. BAA mengajukan pembangunan pabrik tanpa kebun, secara aturan memang diperbolehkan,” ujarnya.

“PT. BAA sejatinya sudah mengajukan 13 ribu hektare bahan baku, tapi ternyata ada beberapa permasalahan, sehingga yang bisa kami ajukan hanya 6 ribu hektare lebih, sehingga rekomendasi kami dari Disbun hanya bisa memberikan izin usaha pengolahan kapasitas 30 ton per-jam,” jelas Lita.

“Kita sepakati bersama-sama dengan instansi terkait bahwa kita akan memberikan untuk kapasitas 30 ton TBS per-jam,” tambahnya.

Hasil kesepakatan tersebut, menjadi acuan Dinas Perkebunan untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yakni verifikasi ke lapangan, diantaranya mengambil titik koordinat sembari memperhatikan lahan yang diusulkan sebagai calon bahan baku.

Tambah Lita, kalau dari hasil pengamatan di lapangan sudah selesai, maka langkah selanjutnya tinggal membuat nota kesepahaman (MoU) antara PT. BAA dengan koperasi selaku mitra.

“Jika itu sudah terpenuhi maka kita akan membuatkan rekomendasi sebagai persyaratan untuk penerbitan IUP-P yang nanti dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel