Follow kami di google berita

Pasar Tak Segera Dihibahkan Akan Jadi Temuan

A-News.id, Berau – Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Christian Arung meminta, agar OPD terkait yang menangani hibah pasar tradisional kepada kampung secepatnya direalisasikan.

Sebab menurutnya, hal tersebut dapat menjadi temuan karena dianggap menelantarkan aset daerah.

“Karena status ini belum menjadi milik kampung, masih dalam pengelolaan Diskoperindag, tapi terakhir data yang kita terima hasil  pemeriksaannya, bupati sudah mendisposisi untuk dihibahkan kepada kampung, karena mengelola pasar ini butuh operasional dan tenaga teknis lagi,”ujarnya saat diwawancarai, Jumat(24/12/2021).

Retribusi untuk pengelolaan pasar juga menjadi kendala, karena belum sepenuhnya beralih kepada kampung. Seharusnya pemerintah daerah harus cepat, melalui bidang aset harus segera mungkin menyerahkan.

“Makanya seharusnya daerah harus cepat dari BPKAD segera mungkin menyerahkan, ketika sudah nanti diserahkan, mau BUMK kampung, warga kampung kah atau kampung sendiri bisa mengelola,” tegasnya.

Jika pasar tersebut tidak diserahkan, berarti aset daerah tersebut dianggap tidak berguna dan bermanfaat.

“Kalau itu tidak langsung diserahkan, begitulah maksudnya. Jadi mereka kemarin langsung bikin pengajuan kepada bupati, dan mungkin minggu depan akan ada naskah hibah, bayangkan 2 tahun bangunan sudah jadi,” tambahnya.

Christian sekali lagi menegaskan agar penyerahan aset tersebut cepat diselesaikan, agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat banyak.

“Bagi instansi terkait dalam hal ini, yang tadinya tujuannya oleh pusat dalam hal ini kementerian untuk diperuntukkan kepada masyarakat, ternyata tidak digunakan. Sehingga ditekankan agar OPD dapat segera memaksimalkan penyerahan aset tersebut kepada kampung,” tandasnya. (ry)

Bagikan

Subscribe to Our Channel