Follow kami di google berita

Tidak Sesuai Prosedur, Dishub Bongkar Habis Markah Kejut

A-News.id, Berau — Banyaknya aduan masyarakat tentang adanya markah kejut (polisi tidur)  di Jalan Ponegoro Kecamatan Tanjung Redeb dianggap mengganggu kenyamanan pengendara.

Selain itu, lampu penerangan jalan umum juga terasa minim sehingga masyarakat yang melintasi jalan itu akan benar-benar terkejut.

Adapun postingan salah satu warganet di disalah satu grup facebook melayangkan protesnya karena polisi tidur tersebut dianggap membahayakan.

“Apakah boleh jalan utama dipasang polisi tidur seperti ini. Yang terkesan pembuatannya sembarangan, dan apakah tidak berbahaya bagi pengendara tertuama bagi pengendara roda 2,” jelas Warganet yang akunnya bernama Ardan aza, Sabtu(25/12/2021).

“Seharusnya jalan dibuat untuk kenyamanan dan kemudahan, bukan menyusahkan dan membahayakan,” tambah daeng dikomentarnya Postingan Ardan.

“Jalan termasuk fasilitas umum, untuk memasang polisi tidur harus koordinasi dengan dishub, kendaraan semua bayar pajak mangkanya jalan harus nyaman untuk pemakainya, ada pasal yang mengatur tentang jalan raya.. sangat disayangkan memasang polisi tidur kalU tidak kordinasi dengan pihak terkait,” tegas tukiman di dalam komentar postingan.
Usai adanya banyak protes masyarakat Berau, akhirnya Dishub bekerjasama dengan instansi terkait membongkar habis markah kejut (polisi tidur) yang berada di Jalan Ponegoro Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (26/12/2021).

Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub)Berau, Frisko Rolizar Hakim saat diwawancarai di lokasi pembongkaran mengatakan, seharusnya permintaan markah kejut melalui Dinas Perhubungan terlebih dahulu, kemudian akan dirapatkan dengan instansi terkait.

“Nanti dikaji, apakah titik itu layak atau belum,” jelas Frisko.

Menurutnya, kalau soal standar atau tidaknya yang jelas bahan yang digunakan bukan yang digunakan saat ini.

“Termasuk penempatan lokasi tidak sembarangan, ada analisis lalu lintas. Untuk perintah pembongkaran dari forum lalu lintas dan teman PU,” katanya.

Dirinya menjelaskan, pembangunan markah kejut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Dinas PU.

“Karena tidak dipasang sesuai dengan standar berdasarkan undang-undang 22 Tahun 2009, inikan jalan kabupaten, yang berhak memasang ini Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, jadi pemasangan apapun,mau marka, rambut, alat pemberi insyarat lalu lintas atau alat pengaman kendali pengguna jalan dijalan status kabupaten mesti dilaksanakan oleh dishub, nanti dibawahnya ada Kasi sarana prasarana,” tegasnya.

Siapa yang meminta markah kejut tersebut dipasang, Frisko mengakui belum mengetahui, yang jelas pembuatan markah jalan tersebut dikerjakan oleh kontraktor preservasi jalan di Gunung Panjang.

“Prinsipnya karena wewenang kita, hal ini tidak sesuai standar dan dapat membahayakan pengguna jalan, karena pemasangan ini tidak ada koordinasi dan tidak sesuai dengan aturan, maka kita berkoordinasi dengan polisi lantas, teman-teman PU hari ini kita buka,” tandasnya. (Ryan)

Bagikan

Subscribe to Our Channel