Follow kami di google berita

Parpol Ganti Balaceg, KPU Berau : Ada Mekanisme dan Persyaratannya

(Ilustrasi) KPU Berau

A-News.id, Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau mengizinkan Partai Politik (Parpol) mengganti atau memperbaiki Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Selama Periode Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, pada lampiran Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan, saat penyusunan DCS ada tahapan pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

“Iya ada tahapannya, pengajuan pengganti calon sementara dapat dilakukan setelah tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 19 Agustus 2023, kemudian dilanjutkan pengajuan pengganti calon sementara anggota dewan tanggal 4 hingga 20 September 2023, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR dan DPRD,” ujarnya.

Budi menuturkan di masa masukan dan tanggapan masyarakat serta pencermatan DCT pun, parpol masih dapat mengganti bacalegnya. Namun, hal itu dapat dilakukan dengan persetujuan dari pimpinan parpol.

“Di masa pencermatan DCT, daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif, asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” tuturnya.

“Untuk lebih detailnya bisa lihat di lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” tandasnya. (YF)

Bagikan

Subscribe to Our Channel