Follow kami di google berita

Paman Tiri Setubuhi Keponakan dan Ancam Bunuh Korban

A-News.id, Tanjung Redeb — Bejat. R (37) tega menyetubuhi keponakan tirinya yang masih berusia 16 tahun. Bahkan, tersangka sempat mengancam untuk melakukan pembunuhan kepada korban, jika melaporkan perbuatan bejatnya tersebut.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Gunung Tabur, AKP Faisal mengatakan, kejadian bermula saat korban bermalam di rumah paman tirinya, di salah satu kampung di Kecamatan Gunung Tabur.

Korban yang kala itu, tidur bersama anak tersangka pun tak luput dari pantauan tersangka.

Kala kejadian, korban tidur di lantai beralaskan kain sprei. Tak tahan dengan kemolekan tubuh keponakan tirinya, tersangka pun langsung mencumbu korban.

“Jadi korban langsung di cium pas saat tidur,” ujarnya.

Setelah mencumbu korban, tersangka pun langsung menyetubuhinya. Usai, melakukan aksi bejatnya, tersangka pun mengancam korban agar tidak melaporkan hal itu ke tantenya atau istri tersangka.
Persetubuhan itu terjadi pada Kamis (26/5/2022). Sekira pukul 03.00 WITA.

“Tersangka ini juga mengancam untuk membunuh korbannya,” tegas perwira balok tiga itu.

Tak gentar dengan ancaman tersangka, korban pun menceritakan kebejatan paman tirinya ke Tante dan kakak sepupunya.

Setelah mendengar hal tersebut, Tante korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Tabur.

Dikatakan Faisal, tersangka sempat mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polisi, dan sempat mencoba kabur dengan bersembunyi di kebun kelapa sawit di daerah Sembakungan.

“Tak berselang lama, tersangka bisa kami jemput dan digiring ke Polsek,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam melanggar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D dan 76E UU Nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2013.

“Ancaman kurungan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel