Follow kami di google berita

OBAT WARUNG DI OPLOS MENYERUPAI EKSTASI, 2 PEMUDA DIAMANKAN POLISI

ANEWS, Samarinda – Dua pemuda berinisial FA dan R, ditangkap jajaran Polsek Sungai Pinang lantaran kedapatan menjual obat-obatan tanpa izin edar. Kepada pembeli, kedua pelaku mengaku jika obat ini merupakan narkotika jenis ekstasi.

Keduanya di amankan jajaran kepolisian, lantaran gerak-gerik mereka dianggap mencurigakan saat berada di atas motor, setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 2 butir obat-obatan tersebut dari saku kantong salah satu tersangka. Selanjutnya kepolisian melakukan pengembangan dan didapati 50 lagi 50 butir lainnya.

“Awalnya kami kira itu ekstasi, saat dilakukan pengujian ternyata bukan,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro, saat melakukan rilis. Kamis 28 Januari 2021.

“Mereka bilang ke pembeli bahwa itu narkotika jenis ekstasi, dengan harga jual 100 sampai 200 ribu rupiah,” sambungnya.

Rengga menjelaskan, obat-obatan tersebut di buat sendiri oleh kedua pelaku, dengan menggunakan obat-obatan farmasi yang ada di apotek dan warung.

“Pelaku membuat dengan meracik obat sendiri, yang dibeli di apotek maupun warung dengan, kemudia memblender obat tersebut dan membentuknya menyerupai narkotika ekstasi, dan obat ini bukan termasuk golongan narkotika, semacam obat PRMX dan MGX, namun efektif menyerupai narkotika ekstasi,” jelasnya.

Kedua tersangka mengaku sudah melakukan bisnis ini selama 6 bulan. Dan telah berulang kali meracik obat-obatan tersebut.

“Dari tangan kedua pelaku, kami amankan 52 butir obat yang diketahui tanpa izin edar,” ucapnya.

Atas kepemilikan obat tanpa izin tersebut, keduanya di kenakan pasal 197Jo pasal 106 ayat (1) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana penjara paling lama 15 Tahun. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel