Follow kami di google berita

Mogok Kerja Dianggap Tidak Sah Oleh PT NPN, DPC FKUI Berau Minta Fasilitasi Ke Disnaker Berau

A-News.id, Tanjung Redeb — Sekretaris DPC FKUI Berau Samsul mengatakan, pada hari ini, Kamis (13/1) pihak DPC FKUI meminta fasilitasi klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk meminta penjelasan terkait adanya hak karyawan PT NPN yang tidak dibayar selama melakukan mogok kerja pada saat aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun lalu.

“Kita hari ini memenuhi undangan dari Disnaker, berkaitan dengan teman-teman dari PT NPN yang mogok 6 hari kemarin. Jadi kami memberikan surat bahwa ada 6 hari pekerja kami yang di sana melakukan mogok kerja tidak dibayar,” imbuhnya.

Samsul menyebutkan, perusahaan PT NPN menyebutkan dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa selama 6 hari mogok kerja dianggap tidak sah.

“Dari kami sudah melakukan prosedur ang benar, artinya sesuai aturan, ketika mau melakukan mogok kerja kita harus memberikan surat pemberitahuan kurang lebih 7 hari sebelum mogok kerja, sedangkan kami melakukan itu 11 hari sebelumnya,” jelasnya.

Aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja menurut Samsul, dikarenakan adanya 4 orang karyawan yang di PHK tanpa sebab dan hal itulah juga menjadi rentetan hingga hari ini.

“Ketika ada undangan dari pihak Disnaker, tapi dari pihak perusahaan NPN tidak hadir. Nah ini juga menjadi kebingungan kami juga, harusnya kan undangan ini dipenuhi agar semua bisa terklarifikasi, apa yang menjadi dasar mereka, kenapa tidak mau melaksanakan atau memberikan upah kawan-kawan yang mogok kerja,” katanya.

Menurut Samsul itu nominal tuntutan belum dihitung, untuk karyawan NPN yang sempat melakukan mogok kerja sekitar 182 orang.

“Artinya 182 itu dikalikan 6 hari, kalau hitungan dari kami dalam satu hari itu sekitar Rp128.000 itu yang harus dikalikan dan seharusnya dibayar oleh pihak Naturan Pasific Nusantara kepada anggota kami yang mogok,” ujarnya.

“Harusnya undangan itu pada hari ini jam 10.30 Wita, tapi sampai hari ini pihak manajemen NPN tidak hadir. dia hanya melakukan klarifikasi bahwa tidak ada hadir hari ini, kalau surat (surat klarifikasi menyatakan tidak dapat hadir dan menyebutkan mogok kerja tidak sah) ini sudah lama kami terima, kita belum dapat info kenapa pihak NPN tidak menghadiri undangan dari Disnaker,” tambahnya.

Sementara itu, Sony Perianda selaku Kepala Seksi penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial saat dikonfirmasi mengatakan, menurut keterangan tertulis berupa surat elektronik yang dikirimkan dari pihak PT NPN menganggap bahwa karyawan tersebut mangkir dari pekerjaanya.

“Terkait mangkir apakah ini mogoknya sudah dipanggilkah, atau ada surat dari perusahaan memanggil kembali untuk bekerja jangan mogok atau ada surat segala macam. Kami dari dinas belum mendapatkan dokumen itu, kami mengundang terkait klarifikasi, menurut surat dari serikat ini meminta 182 orang itu dibayarkan,” jelas Sony.

Hal itu menurut Sony, perlu menguraikan permasalah ini dulu sehingga pihak perusahaan dan serikat pekerja diundang untuk hadir dalam klarifikasi di Disnaker. Karena sah atau tidak sahnya mogok tersebut perlu ada proses untuk menyatakan hal itu.

“Kami dinas sebagai pelayanan, tidak punya kewenangan mengambil keputusan, paling kami prosesnya kalau tidak ada kesepakatan akan dibantu pegawai mediator. Kebetulan masalah mengundang perusahaan itu saya sendiri yang mengantar ke perwakilan kantornya. Setelah saya antar, saya juga kirim via foto ke pimpinan manajemen HO Jakarta, kemarin sore via whatsapp,” katanya.

Sementara itu, terkait tidak datangnya perusahaan ke forum klarifikasi tersebut menurut Sony kedatangannya tidak juga menolak secara tegas, mereka hanya menyatakan ada agenda  review pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak dapat hadir.

“Terkait itu, adapun perihal tentang pengaduan ini. Ada kalimat tidak sah dan dikategorikan mangkir,” tambahnya.

Dengan begitu, seperti apa pemerintah menyelesaikan permasalah tersebut, tentunya hal ini akan tetap berjalan walau perusahaan berhalangan hadir.

“Penjadwalan ulang untuk klarifikasi insya Allah hari Senin, saya juga akan mencoba membuat surat undangnnya kembali. Akan saya coba antar sendiri juga. Semoga perusahaan hadir, artinya mereka juga menurut informasi yang saya tangkap tadi mereka tidak menuntut berlebihan apa yang dituju mereka, mungkin mereka masih coba negosiasi dan kompromi. Karena ada yang mendapat surat langsung kerja ada juga yang tidak dapat surat (mogok). Karena jugakan kita secara dokumen jumlahnya berapa yang dapat dihentikan mogoknya berapa atau dapat lanjut bekerja ada apa,” tutupnya. (RYAN)

Bagikan

Subscribe to Our Channel