A-News.id, Tanjung Redeb – Terpidana kasus tindak pidana korupsi, Irvand Kiay yang merupakan mantan Kepala Kampung Giring-Giring telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb sejak tahun 2022 lalu.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, yang ditandagani langsung oleh Kepala Rutan, Puang Dirham.
Irvand pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Nomor putusan 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr tanggal 28 Juli 2022.
Lama pidana yang dijatuhkan, 1 tahun dan denda Rp 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Rutan tersebut, menyatakan bahwa Ivand telah menyelesaikan semua masa pidananya. Dan telah dibebaskan.
Sementara itu, dalam petikan putusan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr menyebutkan bahwa terdakwa Ivand Kiay tidak menerima keuntungan atas kerugian keuangan negara yang telah terjadi, maka tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.
Dalam petikan tersebut pula, Pengadilan Tipikor Samarinda menyatakan, terdakwa Ivand Kiay tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Serta membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer. (Poh)