A-News.id, Tanjung Selor — Bawaslu Bulungan mengingatkan adanya aturan larangan melibatkan anak dalam kegiatan politik. Hal ini menyusul seringnya anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye peserta pemilu.
Anggota Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni, mengatakan, larangan melibatkan anak dalam kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 280 UU Pemilu menyebutkan, peserta pemilu dilarang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun dalam kampanye.
Sri berharap, peserta pemilu dan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut. “Untuk sanksi terhadap pelanggaran kampanye melibatkan anak sangat spesial,” ujarnya.
“Ya, kategori usia, itu kalau sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berarti sudah cakap hukum. Namun, jika sudah pernah menikah maka dianggap cakap hukum dalam aturan bawaslu,” lanjutnya.
Selain larangan melibatkan anak dalam kampanye, Bawaslu Bulungan juga menemukan dugaan pelanggaran lain dalam kampanye. Di antaranya, alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat yang tidak sesuai, APK yang dirusak, dan kampanye yang tidak dilaporkan kepada Bawaslu.
Sri mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Semua itu kita tuangkan dalam hasil pengawasan kita,” ujarnya.
Sri juga mengingatkan, masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024. Setelah itu, akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yaitu 11-13 Februari 2024.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengawal demokrasi dan pemilu dengan baik. “Ini kerja luar biasa, kami selalu berikan informasi dengan masyarakat,” pungkasnya. (*lia)