TANJUNG REDEB – Hingga kini masih banyak fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ternyata berdiri di lahan eks transmigrasi. Hal ini pun menjadi perhatian Pemkab Berau. Untuk itu, legalitas pun dikebut agar fasum dan fasos memiliki status yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ketransmigrasian beberapa waktu lalu. Mengusung tema upaya pemerintah dalam penyelesaian legalitas lahan infrastruktur fasum dan fasos di wilayah eks transmigrasi di Kabupaten Berau, Rakor dihadiri OPD terkait, pemerintah kecamatan dan perangkat pemerintah kampung eks transmigrasi, serta dihadiri dan dibuka Sekretaris Daerah, Muhammad Said, mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Ashari dalam laporannya, menyampaikan di Kabupaten Berau terdapat 35 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) dan telah menjadi 28 kampung atau desa dan satu UPT yang terdapat di Kelurahan. Melalui rakor yang dihadiri langsung kepala kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) diharapkan bisa mendiskusikan dan membangun komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan pada fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fansos) di lahan eks transmigrasi.
Secara garis besar disampaikannya permasalahan umum yang dihadapi dikawasan eks Transmigrasi adalah pemakaian lahan Restan oleh kepentingan pribadi. Tumpang tindih lahan. Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sulit mendapatkan bantuan karena tidak adanya legalitas atas tanah seperti bangunan untuk sekolah maupun tempat ibadah, hingga Okupasi masyarakat pada lahan HPL.
“Diskusi secara terbuka, saling mendengarkan dan berkolaborasi untuk mencari solusi setiap permasalahan yang ada sangat diperlukan, sehingga kita di kampung dapat lebih nyaman dalam membangun karena adanya kepemilikan legalitas tanahnya,” bebernya.
Sekretaris Daerah, Muhammad Said, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas gelaran rapat koordinasi sebagai bagian upaya untuk menyelesaikan permasalahan, khususnya legalitas lahan di kampung eks transmigrasi. Melalui rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama atas urgensi penyelesaian legalitas lahan. Tersusunnya langkah-langkah strategis dan terpadu yang melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan. Proses inventarisasi, verifikasi dan penyusunan dokumen yang diperlukan lebih optimal. Serta terwujudnya komitmen bersama dalam menyelesaikan permasalahan secara bertahap dan terarah. (Adv/fan)













