Follow kami di google berita

Larangan Expor Batu Bara Hingga Akhir Bulan, Kadin Berau Angkat Bicara

pcr (Ntedphoto)

NtedphotoA-News.id, Berau – Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Berau Fitrial Noor memberi tanggapan terkait larangan ekspor batu Bara hingga akhir bulan Januari 2022. Menurutnya pemerintah pusat dipastikan telah memberikan kajian serta analisa terkait kebijakan yang telah dikeluarkannya.

Melihat aspek kepentingan masyarakat, pemerintah pusat pastinya akan mendahulukan kepentingan masyarakat umum terkait tentang stok batu bara untuk pembangkit-pembangkit listrik dalam negeri, baik PLN maupun swasta.

“Jangan sampai terjadi pemadaman hanya karena kekurangan stok batu bara,” ujar Pipit sapaan akrabnya.

Pipit juga mengatakan hal tersebut tidak akan terlalu berpengaruh terhadap Kabupaten Berau, dikarenakan selama ini penerimaan dari sisi seperti tambang batu bara selalu melebihi target.

“Artinya tidak ada kegiatan ekspor dari tambang batu bara khususnya di Kabupaten Berau itu juga tidak akan berpengaruh besar,” jelasnya.

Terhadap pembagian hasil di Kabupaten Berau diharapkan sebenarnya kebijakan pemerintah saat ini semua perusahaan harus benar-benar tunduk dan tidak ada suatu perusahaan yang diberikan izin khusus.

“Jadi harus sama rata. Betul-betul berlaku keseluruh perusahaan tambang yang ada di Indonesia,” katanya.

Yang terpenting menurut pipit, pemerintah daerah agar dapat kembali berjuang tentang presentase bagi hasil, karena saat ini hitungannya masih dapat dibilang kecil.

“Dibandingkan dengan setoran PDRB kita ke pusat, kita paham bagaimana dampak keberadaan batu bara, yang tentu juga kita harus pertimbangkan,” kata pipit lagi.

Kedepannya pemerintah Kabupaten Berau akan berusaha menegoisasi presentase bagi hasil dari kegiatan khususnya sektor batu bara.

“Bisa dibilang saat ini batu bara yang ada di Berau sangat luar biasa, Tapi bagaimana itu bisa bermanfaat bagi masyarakat, saya tidak bisa membedakan antara tambang besar atau kecil. Karena terkadang juga dalam hal dengan CSR itu juga mereka sendiri, itu juga tidak terlalu terbuka kepada masyarakat. hanya secara umum saja,” ujarnya.

“Jadi kita tidak bisa melihat apakah perusahaan tambang batu bara itu sudah melakukan kewajiban CSR nya dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada di Kementrian, karena permintaan CSR itu diperintahkan oleh kemerintan,” tandasnya. (YF)

Bagikan

Subscribe to Our Channel