A-News.id, TARAKAN- Pelaku berinisial JL dan HD resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara kampanye hitam. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra kepada awak media.
“Jadi, pasca dinaikkan statusnya ke penyidikan oleh Sentra Gakkumdu, JL dan HD ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Randhya.
Penetapan status tersangka terhadap JL dan HD ini telah ditetapkan sejak 28 Oktober 2024 lalu sebab sebelumnya, Polres Tarakan melalui Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan gelar perkara dari kasus dugaan kampanye hitam.
Diceritakan Randhya bahwa JL dan HD melakukan kampanye hitam dengan cara menyebarluaskan video yang mengandung unsur fitnah dan hasutan terhadap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tarakan, dr. Khairul dan Ibnu Saud atau yang dikenal dengan pasangan Kharisma.
“Mereka ini memang memiliki akun medsos. Ini memang sudah dilaporkan sebelumnya ke Sentra Gakkumdu Tarakan atas dugaan kampanye hitam. Sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan oleh tim penyidik,” jelas Randhya.
Proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, lanjut Randhya dimulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan para sakti, pemeriksaan terhadap asli serta kedua tersangka. Pasca dilakukan penyidikan, akhirnya JL dan HD ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara keduanya telah dilimpahkan tahap satu kepada pihak Kejaksaan pada 30 Oktober 2024 lalu.
Dalam kasus tersebut, JL dan HD dikenakan dikenakan pasal oleh penyidik yakni Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Namun karena ancaman pidana dalam pasal tersebut dibawah 5 tahun maka kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun Jaksa memiliki waktu 3 hari untuk melakukan penelitian berkas kemudian menuju tahap kedua.
“Jika sudah lengkap, baru dilakukan tahap dua,” urainya.
Untuk diketahui, pelapor mencantumkan beberapa barang bukti yang salah satunya berupa screenshot video. Namun hingga kini lanjut Randhya, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan jaksa yang memeriksa kelengkapan berkas perkara dan barang bukti. (bro)