Follow kami di google berita

KUPP Kelas II Tanjung Redeb Telah Bekerja Secara Maksimal dan Sesuai Dengan Tupoksi

A-News.id, Tanjung Redeb – Usai terjadinya insiden KM Damai Sejahtera 5 tabrak turap tepian Ahmad Yani pada Selasa (4/1) lalu, pemilik kapal siap mengganti rugi kerusakan yang diakibatkan atas insiden tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian saat dikonfirmasi, menurutnya pihaknya telah memegang surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan turap yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT Sarana Samudera Pasifik (Kiki Tjahjono), sebaga pemilik kapal KM Damai Sejahtera 5.

Hotman juga menjelaskan, usai terjadinya insiden kapal menabrak turap, pihaknya langsung meminta keterangan kepada semua pihak terkait insiden tersebut, termasuk nahkoda kapal KM Damai Sejahtera 5.

”Pemilik Kapal, manajer pelayanan kapal, petugas pandu,serta operator radio PT Pelindo Regional IV Cabang Tanjung Redeb,” terangnya (9/1).

Kronologis tertabraknya turap tepian Ahmad Yani juga sudah dilaporkan ke Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan sesuai hasil dari keterangan semua pihak terkait.

Pada Kamis (6/1) lalu, pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan pemilik kapal, kemudian dari hasil koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pemilik kapal siap bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan turap.

“Sekitar 7 meter turap yang rusak akan diperbaiki oleh pemilik kapal,” terangnya

Pihaknyanya juga telah memfasilitasi pertemuan antara pemilik kapal bersama agen dengan Pemkab Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau pada hari Senin (10/1) sebagai upaya pertanggungjawaban pemilik kapal agar segera direalisasikan.

“Hari Senin akan dibahas secara teknis mengenai perbaikan turap yang rusak,” ungkapnya.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 57 tahun 2015, tentang pemanduan dan penundaan kapal, bahwa panjang kapal di atas 150 sampai 250 meter LOA, wajib menyediakan paling sedikit satu unit kapal tunda dengan jumlah daya paling rendah 6.000 DK, dengan jumlah yang ditarik paling rendah 65 ton bollard pull. Penundaan di muara pantai dilaksanakan mengingat pertimbangan keselamatan pelayaran dan semakin meningkatnya kegiatan ship to ship dan aktivitas lainnya.

Sehingga kegiatan di muara pantai telah dilaksanakan penundaan kapal terhitung sejak 31 Desember 2021, atas kesepakatan dari PT Pelindo Regional IV Cabang Tanjung Redeb dengan pengguna jasa yang telah melakukan kesepakatan untuk kegiatan tersebut.

“Itu dilakuka dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim wilayah perairan muara pantai, mengingat daerah zonasi tersebut adalah merupakan zona site terumbu karang, zonasi perikanan dan daerah tesebut terdapat kabel optic di bawah air,” terangnya.

Sementara kegiatan di pelabuhan umum, penggolongan jembatan Gunung Tabur dan alur pelayaran Tanjung Redeb terkait pelaksanan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal hingga saatini berjalan lancar.

“Kami melakukan evaluasi per 6 bulan sekali dan hasil dari evaluasi dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi merekomendasikan tambahan 3 unit kapal tunda yang akan dioperasikan di pelabuhan umum dan area penggolongan guna terwujudnya keamanan dan keselamatan pelayaran.

Selain penambahan kapal tunda 3 unit, ada juga penambahan 2 orang petugas pandu dan kapal yang akan diadakan oleh PT Pelindo Regional IV Cabang Tanjung Redeb sebagai tindak lanjut atas rapat dengan Direktorat Kepelabuhanan pada tanggal 16 sampai dengan 17 Desember 2021 di Kota Makassar.

“Penyediaan kapal 3 unit kapal tunda hasilnya 6 bulan kedepan, sesuai dengan berita acara rapat di Makassar,” tandasnya. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel