Follow kami di google berita

Komisi II DPRD Kaltim Pastikan Segera Tindaklanjuti Potensi PAD dari Sungai Mahakam

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno. (IST)
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno. (IST)

Anews.id, Samarinda – Agiel Suwarno, selaku Anggota Komisi II DPRD Kaltim mengungkapkan bahwa belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah perihal pemnafaatan alur Sungai Mahakam sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dorongan untuk perda inisiatif, saya belum lihat apakah Komisi mendorong itu. Kalau ada, ya perlu ada kajian dulu. Itu harus dibicarakan, baru nanti apakah itu masuk inisiatif atau pemerintah mendorong ke DPRD,” ungkap Agiel.

Ia menyatakan, retribusi dari alur Sungai Mahakam sudah pernah dibahas di Komisi II, tetapi sampai saat ini masih mendapatkan kendala yang berkenaan dengan payung hukum dan keterlibatan lembaga atau kementerian lainnya.

Agiel berpendapat, sangat penting pemanfaatan alur Sungai Mahakam sebagai aset daerah yang dapat menimbulkan banyak manfaat bagi masyarakat, tidak hanya sekadar tempat pembuangan limbah dari sektor pertambangan saja.

“Jangan sampai itu dimanfaatkan pihak luar tapi kita tidak dapat apa-apa dari situ,” ungkapnya.

Disinggung pula olehnya perihal pengelolaan pandu tuna pada alur Sungai Mahakam yang sebelumnya direncanakan akan dikelola oleh PT Melati Bhakti Satya, namun belum ada pembahasan lanjutan di Komisi II. Agiel pun berharap agar hal ini dapat dengan segera disampaikan dan ditindaklanjuti oleh pihak bersangkutan.

“Kemarin PT Melati Bhakti Satya yang akan mengelola, belum ada bicara lanjutan. Mungkin ini salah satu yang akan disampaikan di rapat Komisi II,” bebernya.

Di samping itu, Agiel pun memberikan imbauan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) yang berbasis di sektor pandu tuna agar dapat meningkatkan kinerja serta kontribusinya terhadap PAD. Ia menambahkan bahwa adanya perubahan status Perusda menjadi Perseroda yang telah menjadi pembahasan di Komisi II mesti disahkan dengan segera dalam bentuk Perda.

“Saya pikir dengan perda itu akan lebih kuat lagi,” ungkapnya.

Dilanjutkan olehnya, dengan hadirnya Perda tersebut akan membuka ruang sebesar-besarnya bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melakukan eksplorasi aktivitas perekonomian di berbagai sektor yang dapat meningkatkan capaian PAD.

“Perusda kita harus menjadi pemain utama dalam berbagai sektor di Kaltim, seperti pertambangan, perkebunan, serta perdagangan,” tandasnya. (adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel