Follow kami di google berita

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Soroti Polemik Ganti Rugi Lahan Ring Road Dua

(Foto: Ketua komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono/Ist)
(Foto: Ketua komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono/Ist)

Anews.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono menyoroti terkait dengan permasalahan ganti rugi lahan di Jalan Nusyirwan Ismail Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Hal itu lantaran, diketahui bahwa warga kembali menutup ruang penghubung Jalan P Suryanata ke Jalan Jakarta lantaran merasa haknya tak kunjung ada kejelasan.

Menurut Nidya, permasalahan ini harus segera diselesaikan. Mengingat, sudah berjalan selama 11 tahun lamanya.

“Kemarin, saya sudah telepon sekretaris daerah provinsi (sekdaprov) Kaltim menanyakan terkait mekanismenya,” ucapnya.

Dijelaskan politikus Golkar itu, mekanisme penyelesaiannya sedang berjalan. Bahkan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sedang dimediasi, sudah sejauh mana dan proses pembebasan lahannya seperti apa.

“Saya tanyakan bagaimana awalnya dan sudah berjalan apa belum. Saya tidak bisa jawab hari ini seperti apa riilnya. Tapi Bu Sekda mengatakan, pihak terkait telah dimediasi dan semuanya memang harus berproses sesuai administrasi,” ungkapnya.

Nantinya, dia mencoba untuk meminta klarifikasi kembali. Sebab, permasalahan ganti rugi sangat krusial, karena berhubungan dengan masyarakat banyak.

“Kan katanya mereka belum diganti rugi. Kami juga belum tahu pemerintah provinsi sudah mengganti atau belum,” jelasnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim juga telah diminta mengecek semua data-data yang ada.

Selanjutnya, sekdaprov harus memberikan klarifikasi. Sedangkan, Pemkot Samarinda diimbau untuk sama-sama berproses, dan memberikan data-data yang dimiliki.

“Harapannya saya untuk warga yang mengklaim punya lahan di sana, jangan menutup dulu akses jalan tersebut supaya masyarakat tetap bisa lewat,” pintanya.

Ia meminta hal ini pada warga yang mengklaim memiliki lahan, karena pemerintah sudah menyatakan telah memproses semuanya.

“Kecuali tidak ada tanggapan, saya tidak bisa melarang. Tapi kondisinya ini kan sudah ditanggapi dan sedang berproses,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel