Follow kami di google berita

Kepatuhan Terkait PPKM Dipantau Petugas

ANews, Tanjung Redeb – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Berau mulai dipantau oleh petugas gabungan melalui patroli oleh Satpol PP, TNI-Polri, PMI dan BPBD. Langkah itu bertujuan untuk menertibkan sekaligus sosialisasi langsung ke masyarakat, Selasa (13/7/2021).

Sejak diberlakukan pada, Senin (12/7/2021) petugas menyisir beberapa titik tempat keramaian seperti di Jalan Milono, dan sepanjang tepian Segah di Tanjung Redeb. Kepada pedagang, petugas mengimbau agar dapat mematuhi anjuran yang diterbitkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tentang kebijakan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali oleh forkompinda.

Kepala Bidang Produk Peraturan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP, Abdul Razak menyebut, dinatara imbauan yang dilakukan saat giat patroli adalah pembatasan jam malam, aktivitas pedagang hanya diperkenankan buka sampai pukul 20.00 Wita.

Bahkan bagi yang tidak patuh, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai dengan denda uang tunai.

“Kami akan mengeluarkan surat tanda bukti pelanggaran (STBP) pertama, yaitu surat teguran pelanggaran protokol kesehatan,” katanya saat diwawancarai awak media di sela-sela kegiatan.

“Kita denda di tempat, KTP nya kita ambil sebagai jaminan dan kita berikan surat bukti denda secara tertulis dipegang oleh pelanggar dan apabila dia ingin KTP nya kembali di harus membayar dulu,” jelas Abdul Razak.

“Selain pedagang kaki lima, kita juga akan patrol ke café-café di seputaran Tanjung Redeb, kalau di Kecamatan, itu ada satgas masing-masing,” pungkasnya.

Diantara pedagang mengaku tidak keberatan dengan kebijakan PPKM tersebut, namun begitu pedagang meminta agar patroli rutin dapat dilakukan secara merata.

“Kalau kita sih mau tidak mau turuti aja anjuran pemerintah itu, kalau terkait kerugian sih tidak tapi omzet menurun,” kata seorang pedagang buah, Alvin.

“Tapi cuma kita minta harus merata (razia) nya, istilahnya jangan hanya di seputaran Tanjung Redeb saja, tapi kalau memang masih masuk Berau ya harus di Patroli juga jangan istilahnya dibeda-bedakanlah,” minta pedagang.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel