Follow kami di google berita

Kenaikan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor melalui Opsen dalam UU No. 1 Tahun 2022

A-News.id, Tanjung Redeb — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau bersama Bapemperda DPRD dan 15 Perangkat Daerah terus memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Berau, M Said mengatakan pembahasan ini dilakukan sebagai amanat lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Salah satu yang menjadi pembahasan pihaknya bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yakni Opsen pajak kendaraan bermotor.

“Namun ini akan berlaku di tahun 2025,” tutur Said.

Di dalam UU HKPD tersebut dijelaskan bahwa Opsen merupakan pembagian pajak menurut persentase tertentu, terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Sehingga PKB, BBNKB dan MBLB merupakan opsen yang diberikan ke kabupaten/kota atas ketentuan perundangan-undangan.

“Misalnya pemilik kendaraan biasanya membayar pajak satu juta lima ratus ribu rupiah, dengan opsen ini maka pendapatan daerah sebesar 60 persen dari nilai tersebut akan masuk kas Kabupaten,” jelas Said.

Said mengatakan, pembahasan ini akan dilanjutkan pada hari Jumat (18/8/2023) di Ruang Rapat Gabungan komisi DPRD Kabupaten Berau. Rapat ini akan membahas seluruh pajak dan retribusi daerah.

“Hampir finalisasi, intinya kita berharap DPRD juga sepakat dan setuju terutama terkait tarif yang mesti disesuaikan,” tandasnya. (adv/yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel