Follow kami di google berita

Kejati Kaltim-Kaltara Sebut Kejaksaan Tak Lakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Proyek di OPD

A-News.id, Samarinda – Kasi Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur – Kalimantan Utara tegaskan, Jaksa tidak diperkenankan untuk melakukan pengawasan kepada pelaksanaan proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kasi Pengawasan Kejati Kaltim-Kaltara, Subhan mengatakan bahwa, kejaksaan tidak melakukan pengawasan kepada OPD atau instansi pemerintahan. Dikatakannya, Kejaksaan hanya melakukan pendampingan terhadap kerja OPD.

“Tidak ada yang namanya pendampingan pengawasan. Yang ada hanya pendampingan saja,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk pendampingan merupakan tugas dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kalau pendampinga, itu tetap ada,” ungkapnya.

Dikatakannya, dulu pendampingan kerjanya TP4D. Namun, sekarang sudah dihapus.

“Sekarang pendampingan dibidang Datun dan dikawal bidang Intel,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk bagian intel dalam kontek pendampingan terhadap OPD, hanya sebagai pengamanan saja.

“Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” terangnya.

Terkait persoalan jika ada intervensi dari oknum jaksa, bisa langsung dilaporkan ke Pengawasan Kejati dengan membawa bukti. Atau melalui surat lengkap dengan bukti dan alamat pelapornya.

“Untuk tahun lalu, jaksa yang terperiksa dimintakan klarifikasi hanya Berau, Tarakan dan Kutai Barat. Semua prosesnya telah dihentikan lantaran tidak terbukti,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel